Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Kebut Vaksinasi PMK Hewan Kurban

Erlita H • Selasa, 12 Mei 2026 | 01:00 WIB
DKPP Kota Madiun menggencarkan vaksinasi PMK pada hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit jelang Idul Adha. FOTO: DKPP KOTA MADIUN
DKPP Kota Madiun menggencarkan vaksinasi PMK pada hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit jelang Idul Adha. FOTO: DKPP KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan hewan kurban menjelang Idul Adha di Kota Madiun diperketat.

Salah satunya dengan menggencarkan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di lapak penjualan ternak.

Kemarin (11/5), petugas kesehatan hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun menyasar dua lokasi penjualan hewan kurban di Jalan Ki Ageng Selo dan peternakan milik Djarot di Jalan Srilangka, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo.

Sebanyak 90 ekor kambing mendapat suntikan vaksin Apthovet PMK dosis 1 mililiter per ekor.

Selain vaksinasi, petugas juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik ternak untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat.

“‘Vaksinasi PMK ini untuk pencegahan penyakit PMK terutama pada hewan kurban yang diperjualbelikan,’’ ujar Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun, Margaretha Dian Wartiningdyah.

Margaretha menargetkan vaksinasi dilakukan maksimal dua pekan sebelum penyembelihan hewan kurban.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi penularan PMK pada ternak ruminansia, khususnya kambing dan domba yang mulai banyak masuk ke Kota Madiun.

Dia menjelaskan, vaksinasi tidak hanya diberikan pada ternak baru, tetapi juga pengulangan atau booster secara berkala.

Booster biasanya dilakukan sebulan setelah vaksin pertama, lalu diulang setiap enam bulan.

Pihaknya juga menjadwalkan vaksinasi lanjutan pada Rabu (13/5).

Sebab, masih ada pasokan hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke lapak penjualan.

Karena itu, pengawasan lalu lintas ternak ikut diperketat.

Setiap hewan dari luar daerah wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Penjual juga diwajibkan mengantongi rekomendasi pemasukan ternak dari DKPP Kota Madiun.

“‘Selama 2026 belum ada penemuan kasus PMK di Kota Madiun,’’ tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#dkpp kota madiun #idul adha #hewan kurban #Vaksinasi PMK #pmk