JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pada Selasa (12/5), KPK memeriksa mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Suwarno, Yuni Setyawati yang merupakan istri Maidi, serta Nanang Zuniardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait proses perencanaan dan dugaan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta selama Maidi menjabat wali kota.
“‘Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,’’ kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5).
KPK menduga Maidi meminta dana CSR kepada sejumlah pihak swasta di Kota Madiun.
Karena itu, penyidik turut memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Madiun.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun telah diperiksa pada Senin (11/5).
Selain itu, KPK juga memeriksa Plt Kadishub Agus Mursidi dan Sekretaris DPUPR Agus Tri Tjahjanto.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan adanya tekanan terhadap pihak swasta yang belum memenuhi permintaan dana CSR tersebut.
“‘Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,’’ ujarnya seperti dikutip dari Jawa Pos.
KPK menduga terdapat unsur ancaman yang mengarah pada tindak pemerasan terhadap pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang di sejumlah dinas Pemkot Madiun yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Maidi.
“‘Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui Thariq Megah yang meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor disebut hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp 200 juta.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto serta Thariq Megah sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Januari lalu.
Editor : Hengky Ristanto