Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

SPMB Kota Madiun 2026, Dindik Larang Sekolah Terima Siswa Titipan

Erlita H • Rabu, 13 Mei 2026 | 05:20 WIB
Dindik Kota Madiun menggelar sosialisasi aturan SPMB 2026 sekaligus memperingatkan sekolah agar tidak menerima siswa titipan. DISKOMINFO KOTA MADIUN
Dindik Kota Madiun menggelar sosialisasi aturan SPMB 2026 sekaligus memperingatkan sekolah agar tidak menerima siswa titipan. DISKOMINFO KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Pendidikan Kota Madiun mulai memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Selain melarang tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk masuk SD negeri, sekolah juga diwanti-wanti agar tidak bermain-main dengan siswa titipan.

Penegasan tersebut disampaikan saat sosialisasi tahapan dan regulasi SPMB SD-SMP kepada kepala sekolah, kemarin (12/5).

“Semua operator harus memedomani aturan yang ada dan melaksanakan tugas sesuai pedoman SPMB,” tegas Kepala Dindik Kota Madiun Lismawati.

Dia menegaskan, penerimaan siswa SD negeri tidak boleh disertai tes calistung. Syarat utama masuk SD adalah usia minimal enam tahun.

Sedangkan anak usia lima tahun hanya diperbolehkan mendaftar apabila berkebutuhan khusus atau memiliki kecerdasan istimewa.

Untuk jenjang TK, kelompok A diperuntukkan usia 4–5 tahun dan kelompok B minimal usia lima tahun.

Sementara syarat masuk SMP negeri maksimal berusia 15 tahun dan telah lulus SD sederajat.

Pada jalur penerimaan, kuota SD negeri dibagi menjadi 15 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 80 persen domisili.

Sedangkan kuota SMP negeri terdiri atas 20 persen afirmasi, 35 persen prestasi, 5 persen mutasi, dan 40 persen domisili.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5.

Sementara jalur prestasi dibuka bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik yang telah diverifikasi pemerintah maupun lembaga terkait.

Dindik juga memperketat validasi jalur domisili. Calon murid wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

“Poin penting domisili itu titik tempat tinggal berdasarkan alamat yang tercantum di KK,” ujar Lismawati.

Untuk memastikan validitas data, Dindik bakal berkoordinasi langsung dengan Dispendukcapil Kota Madiun.

Tahun ini, pagu TK negeri disiapkan sebanyak 60 rombongan belajar. Sedangkan daya tampung SD negeri mencapai 2.106 siswa.

Lismawati meminta seluruh proses SPMB dilaksanakan secara jujur, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun.

“Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan SPMB,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB Kota Madiun #tes calistung #siswa titipan #kota madiun #Dindik Kota Madiun