Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

1.800 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Madiun Dialihkan ke UHC

Erlita H • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:00 WIB
Program jaminan kesehatan warga Kota Madiun terus diperkuat. DOK RADAR MADIUN
Program jaminan kesehatan warga Kota Madiun terus diperkuat. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun bergerak cepat menyelamatkan ribuan warga yang sempat kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun ini.

Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan kini kembali mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan, sekitar 2.000 peserta PBI di Kota Madiun terdampak penonaktifan pada awal 2026.

Namun, mayoritas di antaranya telah direaktivasi melalui skema pembiayaan yang ditanggung Pemkot Madiun.

"Awal 2026 ada sekitar 2.000 peserta terdampak penonaktifan PBI. Sebanyak 1.800 sudah digantikan oleh pemerintah kota," ujarnya, Kamis (4/6).

Langkah tersebut turut mendorong peningkatan tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Madiun.

Dalam empat bulan pertama tahun ini, tingkat keaktifan peserta naik dari 88 persen menjadi 90 persen.

Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa perubahan data peserta bantuan sosial terjadi secara dinamis setiap bulan.

Karena itu, masyarakat yang belum terdaftar atau kehilangan status kepesertaan diminta segera melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun.

Menurut dia, Pemkot Madiun menargetkan tingkat keaktifan peserta JKN mencapai 95 persen pada 2027.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah terus melakukan validasi dan sinkronisasi data kependudukan secara terpadu bersama Dinas Kesehatan, Dinsos PPPA, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta mandiri juga diimbau tetap disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tidak menjadi nonaktif.

Sebab, keberlangsungan Program JKN bergantung pada prinsip gotong royong seluruh peserta.

Saat ini Kota Madiun telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Madya.

Dengan status tersebut, warga yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktif kepesertaan.

"Gotong royong seluruh masyarakat sangat penting. Yang mampu kami harapkan tetap membayar iuran secara rutin agar keberlangsungan program JKN tetap terjaga," tandas Wahyu. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#UHC Madiun #kota madiun #pbi #jkn #bpjs kesehatan