Jawa Pos Radar Madiun – Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Kota Madiun segera dimulai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 11 Juni mendatang.
Tiga terdakwa, yakni MD, RR, dan TM, akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara telah dilakukan pada 29 Mei lalu.
Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menetapkan jadwal sidang perdana pada pekan depan.
“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).
Menurut Budi, surat dakwaan akan menguraikan secara rinci konstruksi perkara yang disusun penyidik dan jaksa.
Mulai dugaan perbuatan para terdakwa, peran masing-masing pihak, hingga alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
Masuknya perkara ke tahap persidangan menandai proses penegakan hukum telah memasuki fase pembuktian terbuka di hadapan majelis hakim.
Seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, maupun barang bukti nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Proses persidangan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK memastikan tim jaksa akan mengawal jalannya persidangan secara profesional dan independen sesuai prinsip due process of law.
Lembaga antirasuah itu juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
“Kami berharap seluruh pihak mengikuti proses peradilan yang berlangsung. Putusan nantinya akan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” tambah Budi. (her)
Editor : Hengky Ristanto