Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kuasa Hukum Rochim Rudianto Sebut Dakwaan KPK Tak Sesuai Fakta, Pilih Langsung Masuk Pembuktian

Hengky Ristanto • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:48 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa Rochim Rudianto mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
SIDANG PERDANA: Terdakwa Rochim Rudianto mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Tim kuasa hukum terdakwa Rochim Rudianto menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang dialami kliennya.

Karena itu, pihaknya memilih fokus pada pembuktian di persidangan daripada mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan, mengatakan kliennya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.

Menurut Budiarjo, penerapan pasal pemerasan masih perlu dibuktikan oleh penuntut umum karena unsur penyelenggara negara tidak melekat pada diri Rochim yang berstatus sebagai pihak swasta.

“Kalau opening statement kami, pasal itu tidak relevan dengan fakta yang dialami oleh klien kami. Kalau diterapkan pasal pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada. Klien kami swasta murni,” ujarnya usai persidangan, Kamis (11/6).

Dia menjelaskan, apabila KPK mendalilkan adanya keterlibatan Rochim melalui mekanisme penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi, maka hal tersebut harus dibuktikan secara jelas dalam proses persidangan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti sumber dana yang menjadi objek perkara.

Menurut Budiarjo, penuntut umum harus mampu membuktikan apakah dana tersebut merupakan hasil pemerasan atau justru pembayaran atas pekerjaan proyek yang dijalankan kliennya.

“Harus dibuktikan nanti oleh KPK. Apakah itu murni uang pemerasan, atas suruhan pihak tertentu, atau pembayaran atas proyek yang dilaksanakan klien kami,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan terkait dakwaan gratifikasi.

Tim kuasa hukum menilai unsur gratifikasi tidak bisa disimpulkan begitu saja tanpa pembuktian yang komprehensif di persidangan.

“Itu pun harus dibuktikan. Apakah gratifikasi atau pembayaran atas proyek yang dijalankan klien kami,” tegasnya.

Budiarjo mengungkapkan, sebagian dana yang disebut dalam perkara tersebut memang belum seluruhnya dibayarkan.

Namun, persoalan itu akan menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses pembuktian nanti.

Untuk menghadapi persidangan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sedikitnya tiga orang saksi sesuai berkas perkara.

Selain itu, mereka juga berencana menghadirkan saksi tambahan di luar daftar yang sebelumnya diajukan penyidik.

Berbeda dengan sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama, Rochim memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.

Menurut Budiarjo, langkah tersebut diambil agar proses persidangan lebih efektif dan langsung masuk pada pokok perkara.

“Menurut kami untuk efisiensi waktu dan efektivitas persidangan, langsung masuk ke pembuktian,” ujarnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#rochim rudianto #Korupsi DPUPR Kota Madiun #sidang Tipikor Surabaya #kpk #Pengadilan Tipikor