Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bank Jatim Gandeng Kejari Kota Madiun, Fokus Penguatan Tata Kelola Perusahaan Perbankan

Titis Osi Kurniawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 08:29 WIB
SINERGI: Bank Jatim Cabang Madiun dan Kejari Kota Madiun menandatangani nota kesepahaman kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan. (TITIS OSI KURNIAWAN/RADAR MADIUN)
SINERGI: Bank Jatim Cabang Madiun dan Kejari Kota Madiun menandatangani nota kesepahaman kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan. (TITIS OSI KURNIAWAN/RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Bank Jatim memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnis perbankan.

Rabu (1/7), Bank Jatim Cabang Madiun menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkokoh penerapan good corporate governance (GCG).

Kejaksaan akan berperan memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga bantuan hukum agar operasional perusahaan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

’’Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank Jatim,’’ ujar Komisaris Independen Bank Jatim Asri Agung Putra usai penandatanganan MoU di Aston Hotel Madiun.

Menurut Asri, kolaborasi tersebut juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam aktivitas perbankan.

Dengan dukungan kejaksaan, Bank Jatim optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.

’’Dengan dukungan dari kejaksaan, kami optimistis Bank Jatim dapat menjalankan fungsi intermediasi dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, profesional, dan akuntabel,’’ katanya.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Madiun Wiwik Hariati mengatakan, pendampingan hukum sangat dibutuhkan, terutama dalam pengelolaan aset maupun penyelesaian kredit bermasalah.

Baca Juga: Sepasma Resmi Berlanjut ke Desa Tiron, Pemkab Madiun Geliatkan Ekonomi Lokal

Dia berharap kerja sama tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh insan Bank Jatim dalam menjalankan tugasnya.

’’Kami berharap kerja sama ini akan terus berjalan baik dan dapat menjadi payung hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh insan Bank Jatim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,’’ jelasnya.

Selain pendampingan, Bank Jatim juga berharap kejaksaan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada pegawai.

Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan.

Kajari Kota Madiun Komaidi menegaskan pihaknya siap menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan. 

Menurut dia, kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam pendampingan nyata agar kepatuhan hukum Bank Jatim semakin kuat.

’’Semoga kerja sama ini semakin memperkuat kepatuhan hukum Bank Jatim sehingga seluruh kegiatan usaha dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,’’ pungkasnya.

Kegiatan penandatanganan kerja sama antara Bank Jatim dan Kejari Kota Madiun itu pun juga dihadiri Wakil Direktur Utama Bank Jatim R. Arief Wicaksono, SEVP Legal dan Human Capital Bank Jatim Mughni Nurachman, serta Kasi Datun Kejari Kota Madiun Affiful Barir. (osi/her/*)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #bank jatim #kota madiun #hukum #Kejaksaan