
Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan warga.
Masyarakat dari lima RT di RW 07 memasang 14 banner sebagai bentuk keberatan terhadap rencana tersebut.
Banner penolakan tersebar di sejumlah titik sekitar lokasi yang direncanakan menjadi area pengembangan TPST.
Warga terutama mengkhawatirkan potensi dampak fasilitas pengolahan sampah terhadap lingkungan dan sumber air di sekitar permukiman.
Koordinator warga Hariyanto mengatakan, pemasangan banner dilakukan sejak 7 Agustus. Aksi tersebut melibatkan warga RT 31, 32, 33, 34, dan 35.
’’Pemasangan banner ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga yang menolak rencana pengembangan TPST,’’ ungkapnya, kemarin (19/8).
Menurut Hariyanto, kekhawatiran utama warga berkaitan dengan potensi rembesan dari sampah.
Mereka waswas cairan tersebut mencemari lingkungan hingga sumber air yang digunakan masyarakat.
’’Kami mengkhawatirkan potensi pencemaran, terutama akibat air atau rembesan dari sampah yang dapat mencemari lingkungan dan sumber air masyarakat,’’ jelas Hariyanto.
Warga sejatinya telah dua kali mengikuti pertemuan untuk membahas rencana pengembangan TPST tersebut.



