Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ahsan Sri Hasto Mundur, Kini 9 Jabatan Kepala OPD Kota Madiun Kosong

Erlita H • Rabu, 8 Juli 2026 | 22:00 WIB
Ahsan Sri Hasto semasa masih aktif sebagai Kepala Disnaker-KUKM Kota Madiun. FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN
Ahsan Sri Hasto semasa masih aktif sebagai Kepala Disnaker-KUKM Kota Madiun. FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Ahsan Sri Hasto resmi mengakhiri kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) itu mengundurkan diri dari jabatannya per Rabu (8/7).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto membenarkan kabar tersebut.

Menurut dia, Ahsan tidak mengajukan pensiun dini, melainkan meminta tidak lagi menduduki jabatan struktural karena alasan pribadi.

"Bukan pensiun dini. Beliau mengajukan untuk tidak menduduki jabatan. Itu murni alasan pribadi, bukan karena persoalan lain," ujar Soeko.

Salah satu alasan pengunduran diri tersebut adalah keinginan Ahsan untuk fokus mengurus aset keluarga di kampung halamannya di Tulungagung yang selama ini belum tertangani.

"Beliau ingin fokus mengurus aset di tanah kelahirannya (Tulungagung). Itu salah satu alasannya," katanya.

Soeko menjelaskan, keputusan tersebut otomatis mengakhiri status Ahsan sebagai ASN, meski yang bersangkutan baru memasuki masa pensiun tahun depan.

Sebab, apabila kembali menjadi pelaksana, usia Ahsan telah mencapai batas usia pensiun ASN, yakni 58 tahun.

"Kalau menjadi pelaksana, otomatis usia 58 tahun harus pensiun. Per hari ini sudah tidak aktif sebagai ASN Pemkot Madiun," ungkap mantan Kepala Disperkim itu.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menunjuk Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Totok Sugiarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-KUKM.

Sementara itu, posisi Plt Kepala Bapperida yang sebelumnya dirangkap Totok kini diserahkan kepada Kepala BPKAD Sudandi.

Pergeseran dilakukan agar koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) lebih efektif.

Pengunduran diri Ahsan membuat jumlah jabatan kepala OPD yang belum terisi secara definitif bertambah menjadi sembilan.

Selain Disnaker-KUKM, jabatan yang masih dipimpin pelaksana tugas meliputi Disbudparpora, Disperpusip, Bapperida, Dishub, Disperkim, DPUPR, DLH, dan BPBD.

Meski demikian, Soeko memastikan proses pengisian jabatan definitif terus berjalan.

Pemkot Madiun juga telah mengajukan permohonan pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Prosesnya sudah berjalan. Yang lain juga sedang diproses, posisinya sekarang di Kemendagri," ujarnya.

Dia berharap seluruh tahapan dapat segera selesai sehingga kekosongan jabatan kepala OPD tidak berlangsung terlalu lama. "Insya Allah segera," tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Ahsan Sri Hasto #Kepala OPD Kota Madiun #Sekda Kota Madiun #kota madiun #Disnaker KUKM Kota Madiun