SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari lingkungan Pemkot Madiun untuk mengungkap dugaan penyimpangan proyek.
Pada sesi pertama, empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun diperiksa secara bersamaan untuk tiga terdakwa, yakni Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Empat saksi yang diperiksa meliputi Plt Kepala DPUPR Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho, Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto, Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Guntur Yan Putranto, serta Staf Pengelolaan Sumber Daya Air Alyshah Pratiwi.
Dalam persidangan, jaksa mendalami mekanisme birokrasi, proses pengadaan barang dan jasa, dugaan pengondisian proyek, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga pukul 12.40, pemeriksaan terhadap empat saksi pada sesi pertama masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, pada sesi kedua, JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto serta mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Madiun, Suwarno, sebagai saksi. (her)
Editor : Hengky Ristanto