Jawa Pos Radar Madiun - Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor informal memegang peranan krusial sebagai jaring pengaman ekonomi keluarga saat terjadi risiko yang tidak terduga.
Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, badan penyelenggara, dan badan usaha milik daerah (BUMD) melalui alokasi dana sosial terbukti mampu memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat marginal.
Bukti nyata kehadiran negara dan dunia korporasi dalam melindungi pekerja rentan kembali terwujud secara konkret di Kota Madiun.
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai akumulatif mencapai Rp 126 juta kepada tiga ahli waris pekerja rentan.
Prosesi penyerahan santunan ini didampingi langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, serta Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Tamansari Kota Madiun, Suyoto.
Dalam penyerahan tersebut, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp42 juta atas risiko meninggal dunia di luar kecelakaan kerja.
Ketiga almarhum yang menerima hak santunan tersebut merupakan pekerja rentan yang iuran jaminan sosialnya ditanggung penuh oleh program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Madiun.
Penerima santunan tersebut meliputi Almarhum Soeparno (marbot Gereja Oro-Oro Ombo), Almarhum Hadi Wiyono (petugas makam Kelurahan Josenan), dan Almarhum Sungkono (marbot Masjid Banjarejo).
Baca Juga: Bersinar di Piala Dunia 2026, Manu Kone Jadi Rebutan Chelsea dan MU di Bursa Transfer
Akselerasi Inisiatif SERTAKAN Korporasi untuk Sektor Marginal
Komitmen pendanaan lewat dana sosial perusahaan menjadi stimulus utama penguatan jaring pengaman sosial warga kurang mampu.
Perlindungan ini merupakan implementasi progresif dari inisiatif bertajuk SERTAKAN Korporasi (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Program ini dijalankan secara kolaboratif oleh Perumda Air Minum Tirta Tamansari Kota Madiun yang bersinergi erat dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
SERTAKAN Korporasi merupakan sebuah gerakan yang mendorong perusahaan untuk proaktif mengulurkan tangan memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Sasaran utamanya mencakup elemen rentan di lingkungan sekitar perusahaan, seperti pedagang kaki lima, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas lainnya.
Melalui komitmen ini, Perumda Air Minum Tirta Tamansari Kota Madiun tercatat telah menyalurkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada lebih dari 1.160 pekerja rentan.
Mereka terdiri dari beragam profesi marginal, mulai dari pekerja rumah ibadah, penggali makam, penarik gerobak sampah, pekerja sosial, hingga guru TPA.
Baca Juga: Perempuan Ditemukan Meninggal di Bengawan Madiun, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Imbauan Sektor Informal
Kesiapan proteksi sejak dini memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja informal yang ditinggalkan saat terjadi musibah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Perumda Air Minum Tirta Tamansari Kota Madiun.
Langkah pemanfaatan dana CSR ini dinilai menjadi percontohan yang sangat baik bagi korporasi lainnya.
Sevy mengungkapkan bahwa saat ini populasi pekerja rentan di wilayah Kota Madiun tergolong masih sangat banyak, namun baru sebagian kecil yang sudah tercover oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, sejumlah langkah strategis mesti terus digalakkan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan sektor informal lainnya, khususnya di Kota Madiun, untuk segera mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jaminan yang pasti, pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman, serta keluarga di rumah tetap tenang karena risiko telah terjamin penuh," tegas Sevy. (*)
Editor : Mizan Ahsani