Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PN Kota Madiun Eksekusi Lahan Sengketa 280 Meter Persegi, Polisi Amankan Lokasi

Erlita H • Kamis, 16 Juli 2026 | 18:56 WIB
Petugas mengerahkan alat berat untuk mengeksekusi bangunan di atas lahan sengketa seluas 280 meter persegi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN
Petugas mengerahkan alat berat untuk mengeksekusi bangunan di atas lahan sengketa seluas 280 meter persegi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Eksekusi lahan sengketa seluas 280 meter persegi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (16/7), berlangsung di tengah penolakan dari keluarga tergugat.

Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun tetap melaksanakan eksekusi karena perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian untuk mengantisipasi gangguan selama proses berlangsung.

Alat berat juga dikerahkan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Dewantoro, menjelaskan sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah antara kliennya, Boniran, dengan Subagio pada 1997 dan 2007.

Total luas lahan yang diperjualbelikan mencapai 280 meter persegi.

Namun, menurutnya, tanah tersebut tidak pernah diserahkan sehingga perkara berlanjut ke proses hukum.

Dalam persidangan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai.

Tergugat diberi waktu satu tahun untuk mengembalikan uang pembelian, tetapi kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.

"Karena sampai batas waktu pembayaran tidak dilakukan, kami mengajukan eksekusi," ujarnya.

Dewantoro menambahkan, tergugat juga sempat menjanjikan pembayaran sekitar Rp190 juta, tetapi tidak pernah direalisasikan.

Sementara itu, nilai tanah terus meningkat sehingga penggugat memilih mempertahankan hak atas objek sengketa.

Juru Bicara PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni menegaskan pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Akta Perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Perkara pokok sudah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan," katanya.

Menurut Dian, upaya banding yang diajukan tergugat hanya berkaitan dengan perlawanan terhadap eksekusi, bukan terhadap perkara pokok.

Karena itu, proses eksekusi tidak dapat ditunda.

"Banding terhadap perlawanan eksekusi tidak menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah inkrah," tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
eksekusi lahan PN Kota Madiun sengketa tanah