Jawa Pos Radar Madiun – Persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali mengungkap hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel.
Dalam sidang lanjutan, Kamis (23/7), terungkap alasan hubungan keduanya yang semula dekat akhirnya berujung keretakan.
Fakta tersebut mencuat ketika Maidi mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Imam yang dihadirkan sebagai saksi.
Maidi meminta Imam menjelaskan penyebab hubungan mereka tidak lagi berjalan baik.
"Waktu itu bapak marah pada saya gara-gara parkir pasar," jawab Imam di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keterangan itu, Maidi membenarkan pernah terjadi persoalan terkait pengelolaan parkir.
Namun, dia menegaskan keputusan tidak lagi melibatkan Imam bukan dilandasi persoalan pribadi, melainkan hasil evaluasi terhadap pengelolaan parkir yang dinilai belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Maidi mengklaim pendapatan parkir meningkat signifikan setelah pengelolaannya dialihkan melalui mekanisme lelang dan penerapan sistem portal.
"Setelah kita swastakan melalui sistem portal, pendapatannya menjadi Rp 2,2 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Empat Tahun Menunggu, Dewa 19 Akhirnya Kembali Guncang Stadion Wilis Madiun
Menurut Maidi, setoran parkir Pasar Besar Madiun yang sebelumnya sekitar Rp800 juta per tahun meningkat menjadi Rp2,2 miliar.
Sementara pendapatan parkir tepi jalan yang semula sekitar Rp900 juta juga disebut naik menjadi Rp2,6 miliar setelah sistem lelang diberlakukan.
Dalam persidangan yang sama, Maidi turut membantah kesaksian Imam yang menyebut dirinya mengarahkan saksi mencari proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dia menegaskan Imam datang sendiri ke dinas-dinas untuk mencari pekerjaan.
"Kalau saya bilang silakan, ya silakan. Tapi kalau saya mengoordinasikan proyek, itu tidak benar," tegasnya.
Maidi juga membantah tudingan bahwa uang hasil proyek digunakan untuk membeli tanah.
Menurutnya, justru ia memberikan modal kepada Imam agar dapat mengembangkan usahanya.
Di akhir keterangannya, Maidi menyangkal pernah menyerahkan urusan perizinan kepada Ali Masngudi maupun menyewakan Gedung Dekranasda. "Dekranasda itu untuk UMKM dan Kadin, tidak pernah disewakan sampai hari ini," katanya. (her)
Editor : Hengky Ristanto