Sidang Korupsi Pemkot Madiun, Saksi Akui Terima Uang Penjualan Tanah dan Urus Umrah

Erlita H • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 04:00 WIB
LANJUTKAN PEMBUKTIAN: Sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun kembali menghadirkan enam saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
LANJUTKAN PEMBUKTIAN: Sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun kembali menghadirkan enam saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jawa Pos Radar Madiun – Sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Rudianto.

Enam saksi yang diperiksa yakni Kabag Umum Setda Kota Madiun Anita Maharani, ajudan wali kota Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Taufik Eko Yuliyanto, Kasi Pengelolaan PSDA DPUPR Sri Teguh Sumaryanto, Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas RTH, PJU, dan Pemakaman Disperkim Andi Anto, serta pihak swasta Heri Purnawirawan alias Heri Tawang.

Baca Juga: Skuad Final Timnas Voli Korea 2026: Ini Daftar Rekan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate yang Dipanggil ke EAVC 2026

Heri menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan.

Di hadapan majelis hakim, dia mengaku pernah diminta menerima uang hasil penjualan tanah di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

"Saya diminta untuk menerima uang hasil penjualan tanah. Proses jual-beli tidak tahu," ungkapnya.

Selain itu, Heri mengaku pernah diminta mengurus biro perjalanan untuk pemberangkatan ibadah umrah Maidi.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan PSDA DPUPR Sri Teguh Sumaryanto menjelaskan penggunaan alat berat milik DPUPR di TPA Winongo.

Dia membenarkan ekskavator dan dump truck diterjunkan untuk membantu pekerjaan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kisah Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Tempuh Dua Jam Demi Dampingi Pelaku UMKM

Namun, Sri Teguh membantah adanya praktik penyewaan alat berat kepada rekanan.

"DPUPR tidak menyewakan alat berat ke rekanan," tegasnya.

Saksi lainnya, Andi Anto, menerangkan pekerjaan Disperkim di kawasan TPA Winongo meliputi penanaman pohon dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU). Seluruh kegiatan tersebut, kata dia, dibiayai melalui APBD.

"Penanaman menggunakan anggaran APBD untuk menghijaukan ruang terbuka hijau," katanya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Sidang korupsi Pemkot Madiun Maidi kpk Pengadilan Tipikor