141 Warga Kota Madiun Verifikasi Data PIP-PIPK, Baru 65 Tervalidasi

Erlita H • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Ilustrasi bansos.
VERIFIKASI: Warga Kota Madiun dapat mengajukan pembaruan data PIP-PIPK jika mendapati perubahan desil DTSEN tidak sesuai kondisi riil.

Jawa Pos Radar Madiun – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memantik gelombang pengajuan verifikasi di Kota Madiun. Hingga Rabu (26/8), sebanyak 141 warga mengajukan pembaruan data terkait Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun.

Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis mengatakan, dari total tersebut, 56 pemohon datang langsung ke kantor BPS. Sedangkan sisanya mengajukan verifikasi secara daring.

Namun, baru 65 pengajuan yang dapat diverifikasi. Ketidaklengkapan dokumen menjadi kendala utama pada sebagian permohonan lainnya.

’’Sebagian lainnya belum bisa diverifikasi karena dokumen yang disampaikan belum lengkap,’’ ujarnya, Kamis (27/8).

Baca Juga: Data PIP Bermasalah, BPS Madiun Buka Layanan Verifikasi

Azis menjelaskan, sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam proses verifikasi. Di antaranya kartu keluarga (KK), KTP, NISN/NIM sesuai persyaratan, rekening listrik, serta titik koordinat tempat tinggal.

Pemohon juga diminta menyertakan dokumentasi kondisi rumah. Mulai ruang tamu, lantai, dinding, plafon, bagian depan rumah, hingga kamar mandi.

Proses pembaruan data untuk kebutuhan PIP dan PIPK tersebut berlangsung sejak pekan kedua Agustus hingga 31 Agustus.

Meski demikian, Azis menegaskan BPS hanya membantu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. BPS tidak memiliki kewenangan menentukan perubahan desil maupun memastikan seseorang kembali menjadi penerima bantuan pendidikan.

’’Kami tidak bisa menjamin setelah dilakukan pembaruan kemudian desil berubah atau masyarakat pasti kembali menerima PIP maupun PIPK. Penentuannya tetap berdasarkan sistem,’’ tegasnya.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN dengan HP untuk Pastikan Sudah Terdaftar sebagai Calon Penerima Bansos

Menurut Azis, pengajuan verifikasi mulai mengemuka setelah peluncuran DTSEN versi 3 tahun 2026. Pembaruan tersebut membuat posisi desil sebagian masyarakat berubah sehingga berpotensi berpengaruh terhadap status penerimaan bantuan.

Karena itu, BPS membuka ruang verifikasi bagi masyarakat yang menilai data sosial ekonominya tidak lagi sesuai kondisi riil.

’’Penentuan desil itu bukan hanya BPS, tetapi berasal dari berbagai instansi yang menghasilkan data,’’ jelas Azis.

Dia mengingatkan bahwa perubahan desil dapat terjadi lantaran DTSEN bersifat dinamis. Data masyarakat dapat diperbarui seiring masuknya informasi terbaru dari berbagai instansi.

Masyarakat pun diminta aktif mengajukan pembaruan apabila menemukan ketidaksesuaian data. Pembaruan dapat dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui kelurahan, dinas sosial, layanan Cek Bansos, maupun aplikasi Perlinsos dengan persyaratan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

’’Kalau merasa desilnya tidak sesuai kondisi sebenarnya, silakan melakukan pembaruan data. Jangan menunggu terlalu lama karena DTSEN sifatnya dinamis,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
perubahan desil program indonesia pintar DTSEN BPS Kota Madiun pip