Jawa Pos Radar Madiun – Jangan sembarangan meminjamkan KTP maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada orang lain.
BPS Kota Madiun mengingatkan identitas tunggal tersebut menjadi kunci pemadanan berbagai informasi dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.
Penyalahgunaan NIK untuk aktivitas yang sebenarnya tidak dilakukan pemilik identitas berpotensi ikut terbaca dalam proses pemadanan data.
Kondisi tertentu bahkan dapat berpengaruh terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis mengatakan, NIK digunakan sebagai identitas tunggal untuk menghubungkan berbagai informasi seseorang dalam proses pemutakhiran data.
’’Pemadanan datanya menggunakan identitas tunggal, yaitu NIK. Jadi, semua informasi terkait yang menggunakan NIK sangat berpotensi digunakan untuk pemutakhiran Regsosek,’’ ujarnya, Senin (7/9).
Azis mencontohkan risiko ketika NIK digunakan orang lain untuk membeli aset maupun melakukan aktivitas tertentu.
Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen kependudukan dan tidak mudah menyerahkan identitas kepada pihak lain.
Dia juga menyinggung keterkaitan identitas dengan transaksi judi online.
Meski NIK tidak selalu terlihat digunakan secara langsung dalam aktivitas tersebut, transaksi dapat terhubung dengan rekening yang dipakai untuk melakukan top up.
Sementara, proses pembukaan rekening mensyaratkan identitas pemilik. Jejak tersebut, menurut Azis, memungkinkan NIK terhubung dalam pemadanan informasi.
’’Top up menggunakan rekening. Untuk membuka rekening tentu harus melampirkan NIK. NIK akan terindikasi di sana,’’ jelasnya.
Namun, Azis menegaskan bahwa aktivitas judi online bukan variabel yang digunakan untuk menentukan pemeringkatan sosial ekonomi dalam Regsosek. Keterkaitannya berada pada ketentuan penyaluran bansos.
’’Kalau Regsosek untuk pemeringkatan tidak terkait dengan judi online. Tetapi, judi online akan membatasi penyaluran bansos,’’ tegasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto