MALUKU, Jawa Pos Radar Madiun – Tudingan miring kembali mengarah ke institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini akibat ulah dua oknum anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Keduanya diamankan Polda Maluku lantaran diduga melakukan pemerkosaan kepada perempuan berinisial MA, 39, di hotel daerah Ambon pada Senin (19/6).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku. Dia menyatakan Polri tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah, seperti dilansir dari JawaPos.com.
"Tentu saya telah menyampaikan dan ini merupakan komitmen Polri ya. Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota belindung dalam melakukan kejahatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Propam Polda Maluku akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti lainnya. Setelah itu baru kedua pelaku akan diberikan sanksi.
"Tentu apa yang diperbuat seperti apa yang disampaikan tadi, kita akan melakukan proses ya dan bila terbukti tindakan tegas akan diambil oleh Polri," imbuhnya.
Meski begitu, Ramadhan belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan diberikan.
"Kalau memang terbukti apalagi kasusnya seperti yang disampaikan tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH. Bila kasus pemerkosaannya terbukti dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu," tandasnya.
Editor : Budhi Prasetya