Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Biadab, Alung Bunuh Pacarnya Usai Berhubungan Intim Gegara Tidak Rela Diputus

Budhi Prasetya • Kamis, 7 Desember 2023 | 00:30 WIB

Tersangka kasus pembunuhan RAS alias Alung (tengah) di samping Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso (kiri) di Mapolresta Bogor Kota. (Linna Susanti/Antara)
Tersangka kasus pembunuhan RAS alias Alung (tengah) di samping Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso (kiri) di Mapolresta Bogor Kota. (Linna Susanti/Antara)
 

KOTA BOGOR, Jawa Pos Radar Madiun – Rahmat Agil Septiansyah, alias Alung, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pacarnya.

Pemuda berumur 20 tahun itu diduga melakukan pembunuhan terhadap perempuan umur 22 tahun berinisial FW di dalam kamar hotel tempat mereka menginap.

Dilansir dari JawaPos.com, Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, Alung semula tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, dirinya sempat mengarang cerita kematian korban untuk mengelabui keluarga pacarnya itu.

”Dia mengaku setelah alat bukti dan keterangan mengarah kepadanya. Motifnya hubungan asmara. Korban minta putus ketika habis berhubungan badan dan pelaku tidak terima,” kata Kombespol Bismo seperti dilansir dari JawaPos.com.

Kombes Bismo menerangkan, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (1/12) malam.

Keduanya pun bertemu di tempat tersebut. Pertemuan antara keduanya itu berselang empat hari setelah Alung keluar penjara lantaran terlibat peristiwa penganiayaan seorang pria.

Penganiayaan itu disebut-sebut dipicu rasa cemburu. Alung dan korban penganiayaan sama – sama memperebutkan FW.

Alung menjalani kurungan 28 hari dan keluar penjara karena mendapat pencabutan laporan penganiayaan dari korban yang memaafkan dia.

Selepas bebas dari kurungan, kata Kombes Bismo, FW yang diperebutkan itu malah jadi sasaran pembunuhan tersangka.

Alung membunuh FW karena tidak terima diputuskan, sehingga keduanya ribut dalam keadaan korban duduk di kursi dan berteriak. 

Tersangka Alung menyekap FW selama 5 menit agar teriakan itu tak terdengar ke luar kamar.

”FW sempat melawan dan Alung menggigit hidung pacarnya itu. Luka cakar pun ada di bagian muka ketika korban mempertahankan diri dari sekapan,” papar Bismo.

Kombes Bismo menjelaskan, setelah korban lemas dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang.

Dia tidur di samping jasad korban pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.

Pada Sabtu (2/12) pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon teman minta bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit.

Temannya itu melihat tubuh FW dingin, sempat bertanya kepada tersangka. Namun oleh tersangka dijawab jika FW tengah sakit.

Akibat perbuatannya, Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (jawapos.com/sib)

Editor : Budhi Prasetya
#hubungan asmara #penganiayaan #bogor #pembunuhan #cemburu