Jawa Pos Radar Madiun - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di Indonesia.
Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berisiko tinggi dan dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Contohnya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, hingga kortikosteroid, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Temuan ini diumumkan BPOM pada Kamis (15/1) berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran skincare selama periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.
Pengawasan dilakukan terhadap produk yang beredar secara offline maupun yang dipasarkan melalui platform daring.
Dari total 26 produk yang teridentifikasi, BPOM mencatat sebanyak 15 produk merupakan skincare tanpa izin edar atau ilegal.
Selain itu, 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, sementara satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran kosmetik.
Kandungan Berbahaya dan Risiko Kesehatan
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Zat-zat tersebut seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik atau hanya boleh digunakan secara terbatas dengan pengawasan tenaga medis.
Merkuri merupakan logam berat beracun yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, bintik hitam permanen pada kulit, serta kerusakan ginjal dan sistem saraf.
Paparan jangka panjang juga dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker dan gangguan perkembangan janin.
Sementara itu, asam retinoat yang merupakan turunan vitamin A bersifat teratogenik dan berisiko menyebabkan cacat bawaan jika digunakan oleh ibu hamil.
Penggunaan tanpa pengawasan dokter juga dapat memicu kulit kering, sensasi terbakar, hingga iritasi berat.
Hidrokinon diketahui dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, serta iritasi kulit kronis.
Adapun deksametason dan mometason furoat yang tergolong kortikosteroid berisiko menimbulkan penipisan kulit, gangguan hormon, hingga jerawat berat jika digunakan secara tidak tepat.
Penggunaan klindamisin dalam kosmetik juga berpotensi menyebabkan iritasi dan pengelupasan kulit.
Daftar Skincare Berbahaya Versi BPOM, Januari 2026:
1. Erme Acne Night Cream: Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
2. Erme Melasma Cream: Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
3. Erme Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
4. Erme Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
5. Erme Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
6. Erme Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
7. Erme Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat, hidrokinon
8. Erme Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat, hidrokinon
9. Erme Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
10. Erme Scar Solution: Asam retinoat
11. Gold Robelline Night Cream: Merkuri (impor)
12. Jameela Skincare Glowing Night Cream: Hidrokinon, asam retinoat
13. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason
14. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: Hidrokinon, asam retinoat
15. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon
16. UMI Beauty Care Face Vitamin: Deksametason
17. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat
18. Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
19. Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat
20. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat, hidrokinon
21. Night Cream Glow: Asam retinoat, hidrokinon
22. Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon
23. DRW Skincare by Dr Wahyu Triasmara Dermabright: Asam retinoat, mometason furoat
24. DRW Skincare by Dr Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening: Klindamisin
25. DRW Skincare by Dr Wahyu Triasmara Radiant Brightening: Asam retinoat, mometason furoat
26. DRW Skincare by Dr Wahyu Triasmara Radiant Glow: Asam retinoat, mometason furoat
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.
Mulai dari pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.
BPOM juga akan menelusuri lebih lanjut rantai produksi dan distribusi kosmetik tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (naz)