Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pengusaha Watu Dakon Resort Agus Suyanto Terancam Hukuman Berat

Administrator • Sabtu, 5 Oktober 2019 | 19:41 WIB
OBJEK PERKARA: Pengusaha Watu Dakon Resort di Banjarsari Wetan, Dagangan, Kabupaten Madiun, dijerat pasal berlapis.
OBJEK PERKARA: Pengusaha Watu Dakon Resort di Banjarsari Wetan, Dagangan, Kabupaten Madiun, dijerat pasal berlapis.

MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – 13 tahun. Beratnya masa kurungan penjara membayangi Agus Suyanto. Pengusaha Watu Dakon Resort (WDR) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun.


Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan, beratnya ancaman pidana lantaran pengusaha asal Kebonsari itu dikenakan dua regulasi sekaligus. Dari pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terancam pidana maksimal 10 tahun. Untuk pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terancam kurungan maksimal tiga tahun. Denda maksimalnya mencapai Rp 13 miliar. ‘’Hasil gelar perkara memenuhi dua unsur pidana,’’ ujar Logos.


Logos menguraikan, tersangka dijerat pasal 158 karena aktivitas penambangan yang dijalankan belum mengantongi izin usaha penambangan operasi produksi (IUP-OP). Berdasar pemeriksaan saksi, penyidik menyematkan status eksplorasi itu lantaran lahan diketahui berubah bentuk. Menjadi kubangan raksasa berkedalaman belasan meter. Klaim pengusaha, tujuan penggalian untuk usaha kolam pemancingan dikesampingkan. ‘’Penggalian untuk usaha harus memiliki izin,’’ tegasnya.


Hal tersebut diperkuat dalam UU 32/2009. Setiap usaha yang berdampak penting, atau dalam kasus WDR mengubah bentuk lahan atau bentang alam, wajib mengantongi izin lingkungan. Seperti wajib analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) hingga upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). ‘’Berkaitan dugaan kerusakan lingkungan di sekeliling lokasi galian,’’ imbuh Logos.


Tahapan pengusutan kasus berlanjut pemberkasan hasil penyidikan. Penyidik memeriksa kembali Agus sebagai tersangka. Waktu pemanggilan pengusaha yang sempat melobi Kepala Desa Banjarsari Wetan Samekto, Camat Dagangan Muhammad Zahrowi, dan Kabid Pengembangan Pariwisata Disparpora Isbani ihwal izin usaha itu, masih diagendakan penyidik. ‘’Kemungkinan pekan depan,’’ kata mantan kasat reskrim Polres Madiun Kota tersebut.


Logos belum bisa memastikan berapa lama pemberkasan tuntas. Urusan itu ditarget selesai kurang dari sebulan. Sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat. Dengan catatan prosesnya berjalan dengan baik agar langsung P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa. ‘’Kalau bulan ini selesai jauh lebih baik,’’ ucapnya.


Diketahui, status pengusaha WDR di Banjarsari Wetan, Dagangan, itu naik secara bertahap sejak perkara perizinan ini diusut Maret lalu. Agus belum ditahan. Juga, belum diberikan surat penetapan. Penyidik akan memberitahukannya bersamaan pemeriksaan lanjutan. (cor/c1/fin)

Editor : Administrator
#jawa pos #radar madiun #jawa pos radar madiun #berita madiun