KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kesibukan Pemkot Madiun menyetarakan birokrasi sejak awal tahun ini hampir rampung. Ratusan pejabat eselon IV dipastikan digeser menjadi pejabat fungsional sebagai tahapan penyederhanaan birokrasi. Sebagai tindak lanjut lima prioritas kerja Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi. Mekanismenya melalui penyetaraan jabatan dan penyesuaian kerja. Yang alih fungsi pejabat eselon menjadi fungsional.
Wali Kota Maidi menyebutkan, total pejabat eselon IV 387 orang. Mereka tersebar di 32 organisasi perangkat daerah (OPD). Dipastikan 166 pejabat di antaranya difungsionalkan. Penyetaraan jabatan itu tidak berlaku di kelurahan, kecamatan, sekretariat dinas, dan sekretariat daerah. ‘’Prinsip birokrasi itu menjalankan aturan yang ada,’’ kata Maidi, Kamis (25/11).
Maidi mengatakan, penyetaraan jabatan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi yang telah diatur pemerintah pusat. Sebagaimana tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Pejabat pengawas tersebut disetarakan dengan pejabat fungsional ahli muda. ‘’Mereka seharusnya bersyukur,’’ ujarnya.
Sebab, menurut dia, mereka tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pejabat fungsional. Idealnya pejabat yang hendak naik pangkat ke struktural harus menunggu sedikitnya empat tahun. Sementara pejabat fungsional butuh waktu dua-tiga tahun. ‘’Kalau rajin, kenaikan pangkatnya akan cepat, tidak menunggu empat tahun,’’ bebernya.
Maidi menambahkan, pejabat struktural yang belum masuk database penyetaraan jabatan nantinya harus melalui mekanisme yang ada. Mereka mesti mengikuti uji kompetensi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan berpotensi menjadi pelaksana staf lebih dulu. ‘’Ini berat sekali,’’ sebutnya.
Dalam penyederhanaan birokrasi nantinya hanya menyisakan pejabat eselon II atau setingkat kepala OPD. Jabatan administratur atau eselon III disetarakan dengan jabatan fungsional ahli madya. Sedangkan jabatan pelaksana atau struktural eselon V disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli pertama. ‘’Untuk saat ini pejabat eselon IV lebih dulu, lainnya menyesuaikan instruksi pemerintah pusat,’’ urainya.
Diketahui, penyetaraan jabatan harus melalui berbagai tahapan. Dimulai penyampaian usulan September lalu, verifikasi dan validasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Oktober lalu. Kemudian pertimbangan tertulis oleh Kemen PAN-RB November lalu. Selanjutnya persetujuan Mendagri pertengahan Desember mendatang. Terakhir, pelantikan pejabat fungsional dan penyampaian laporan sampai 31 Desember mendatang.
Maidi menegaskan, nama-nama pejabat yang masuk list penyetaraan tak perlu khawatir. Dia menjamin tak ada perubahan dari sisi kesejahteraan. Hak yang diberikan sama dengan saat menduduki jabatan struktural. Pun, berasal dari seluruh OPD yang dinilai memenuhi syarat. ‘’Untuk hak sama, tidak ada pengurangan dari sebelumnya,’’ jelasnya.
Dia berharap penyetaraan jabatan diikuti jaminan pelayanan. Artinya, tidak mengurangi tugas pokok fungsi (tupoksi) OPD masing-masing. Jaminan itu, menurut Maidi, harus diberikan lantaran berkaitan dengan pelayanan masyarakat. ‘’Kita bekerja itu melayani, bukan untuk dilayani,’’ tegasnya. (kid/c1/sat/her)
Editor : Hengky Ristanto