Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ambulans Jenazah Melaju, Nyelonong Sugeng Rahayu

Hengky Ristanto • Selasa, 20 September 2022 | 19:15 WIB
LAKA LANTAS: Mobil ambulans pengantar jenazah ke Ponorogo dievakuasi pascainsiden laka lantas di Jalan Basuki Rahmat, Madiun, kemarin (19/9). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
LAKA LANTAS: Mobil ambulans pengantar jenazah ke Ponorogo dievakuasi pascainsiden laka lantas di Jalan Basuki Rahmat, Madiun, kemarin (19/9). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Perjalanan jenazah warga asal Ponorogo dari Surabaya ke rumah duka terhenti di Kota Madiun. Gegaranya, mobil ambulans Daihatsu Gran Max nopol L 1456 NV pengantar jenazah terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kemarin (19/9) siang.


Peristiwa itu bermula ketika mobil ambulans yang dikemudikan Misbakhul Anwar, 21, warga Tulangan, Sidoarjo, melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Basuki Rahmat sekira pukul 11.15. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), bus Sugeng Rahayu (SR) nopol W 7368 UZ yang dikemudikan Anas Subeki, 37, warga Jururejo, Ngawi, nyelonong keluar dari Terminal Bus Purbaya Madiun dan hendak menyeberang.


Lantaran jarak antara kedua kendaraan terlalu dekat, insiden tabrakan tak dapat dihindari. Dugaaan sementara, pengemudi bus kurang konsentrasi. ‘’Padahal, mobil ambulans telah menyalakan sirine,’’ kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Aris Winarko.


Mobil ambulans ringsek di bagian depan akibat menabrak bagian depan samping bodi bus. Aris memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sopir dan empat penumpang mobil ambulans mengalami luka ringan. ‘’Kernet ambulans kami bawa ke RSUD dr Soedono karena patah kaki kanan. Sedangkan jenazah kami evakuasi dan diantar ke Ponorogo dengan ambulans lain,’’ ujarnya.


Kedua kendaraan yang terlibat laka lantas telah diamankan di mapolres setempat. Termasuk sopir bus SR, diperiksa di Satlantas Polres Madiun Kota. ‘’Berdasarkan pasal 134 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mobil ambulans memiliki hak utama atau diprioritaskan. Kasus ini masih kami dalami dari keterangan sejumlah saksi,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#sugeng rahayu #kecelakaan #ambulans jenazah #tabrakan #kasus kecelakaan #bus #Laka Lantas