Catatan dinas perdagangan (disperindag) setempat, sepanjang 2020 lalu dinas tersebut mengeluarkan 27 surat rekomendasi izin usaha. Sedangkan selama 2021 hanya bertambah satu menjadi 28.
‘’Tahun ini, sampai Oktober, ada 27,’’ ujar sub koordinator analis perdagangan Disperindag Kota Madiun Anang Widodo, Rabu (16/11).
Anang mengungkapkan, pihaknya juga mempertimbangkan tingkat risiko dalam mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Jika risikonya dinilai rendah, perizinan bisa terbit secara otomatis. Sementara, jika risikonya tinggi membutuhkan waktu lebih lama.
Dia menyebutkan, selama ini pihaknya tidak menemui kendala berarti saat survei lapangan. ‘’Yang paling sering ditemui misalnya foto dan titik koordinat sudah benar, tapi belum memiliki sertifikat laik fungsi,’’ ungkapnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto