Dalam reka ulang tersebut, laki-laki 46 tahun, warga Jalan Trisula, Josenan, Taman, memeragakan 20 adegan saat menghabisi YR, istri sirinya itu.
‘’Tidak ada temuan baru dari rekonstruksi. Sama persis dengan pengakuan tersangka,’’ kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan usai reka ulang.
Adegan yang diperagakan IS bermula saat memergoki YR dibonceng sepeda motor oleh pria idaman lain (PIL). Terbakar cemburu, IS membuntuti YR dengan mengendarai sepeda motornya. Sampai di TKP, IS mencegat YR untuk minta penjelasan.
Keduanya pun cekcok. Tak berselang lama, tersangka menusukkan senjata tajam (sajam) jenis badik ke tubuh korban. ‘’Tiga tusukan membuat korban luka berat hingga tersungkur dan meninggal di TKP,’’ ungkap Tatar.
Tiga tusukan tersebut, lanjut Tatar, mengenai punggung kiri, leher, dan telinga kanan korban. Menurut dia, titik tusukan itu mematikan.
Dari hasil pemeriksaan, tusukan di punggung tembus paru-paru dan luka berat di leher. Itu menjadi penyebab kematian korban. ‘’Pengakuan tersangka, motif pembunuhan karena cemburu,’’ imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan IS, aksinya itu merupakan rentetan persoalan dengan YR sejak 10 Mei 2021. Kala itu, dia mengendus tabiat mencurigakan istri sirinya. Namun, ketika dimintai penjelasan, YR selalu mengelak.
‘’Tersangka berulang kali membuntuti korban. Hingga pada hari peristiwa tindak pidana pembunuhan itu,’’ bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Tersangka sengaja membawa sebilah sajam untuk membunuh korban. ‘’Tersangka membawa badik dan membuntuti korban. Itu artinya ada perencanaan oleh tersangka,’’ jelasnya. (ggi/sat)
KRONOLOGI RAJAPATI
- Pukul 06.15 IS dan YR cekcok di TKP
- Tidak lama berselang YR berteriak minta tolong
- Warga menemukan YR tergeletak bersimbah darah
- YR mengalami luka parah tiga titik tusukan
- Saat polisi olah TKP, IS menyerahkan diri
- IS mengaku membunuh YR karena cemburu Editor : Hengky Ristanto