Menurut Kokok Hape, sapaan akrabnya, potensi pelanggaran itu terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima dokumen fisik surat pengajuan serta daftar bakal calon (balon). Sedangkan dokumen pelengkap seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), keterangan bebas narkoba dan lainnya sekadar diunggah di aplikasi silon.
‘’Sehingga, potensi ini patut diantisipasi. Kami mengimbau partai politik (parpol) dan balon tidak melakukan pelanggaran tersebut. Kalau melanggar pasti ketahuan,’’ ujarnya.
Karena itu, pihaknya tak akan tinggal diam. Pun, telah membentuk tim yang akan stand by mengawasi jalannya pendaftaran bacaleg di sekretariat KPU. Sehingga, jika terjadi kesalahan yang berpotensi pelanggaran akan dilaporkan. ‘’Petugas kami akan meminta perbaikan terhadap parpol agar kelak tidak terjadi sengketa pemilu,’’ tuturnya.
Selain itu, KPU harus ekstra selektif. Khususnya, pada balon yang memiliki rekam jejak mantan narapidana (napi). Sebab, yang bersangkutan wajib menyertakan surat dari pengadilan negeri (PN) setempat yang menerangkan sudah bebas. ‘’Balon mantan napi juga perlu mempromosikan diri di media massa baik cetak maupun elektronik bahwa telah bebas dan di-upload pada aplikasi silon,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, sejak pendaftaran dibuka, pihaknya mencatat per 1-5 Mei lalu belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg. Sementara, pendaftaran bakal ditutup pada 15 Mei mendatang. ‘’Ini juga menjadi atensi. Kami akan intens sosialisasi kepada parpol terkait pendaftaran dan batas akhirnya,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto