Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Balon Mantan Napi Perlu Promosi di Media Massa

Hengky Ristanto • Rabu, 10 Mei 2023 | 03:00 WIB
Kokok Heru Purwoko, Pengamat Politik dari Masyarakat Transparansi Madiun
Kokok Heru Purwoko, Pengamat Politik dari Masyarakat Transparansi Madiun
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Potensi pelanggaran pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 coba diminimalkan. Salah satunya pemalsuan dokumen dalam sistem pencalonan (silon). ‘’Ada kemungkinan pelanggaran pada verifikasi administrasi (vermin),’’ kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kemarin (8/5).

Menurut Kokok Hape, sapaan akrabnya, potensi pelanggaran itu terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima dokumen fisik surat pengajuan serta daftar bakal calon (balon). Sedangkan dokumen pelengkap seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), keterangan bebas narkoba dan lainnya sekadar diunggah di aplikasi silon.

‘’Sehingga, potensi ini patut diantisipasi. Kami mengimbau partai politik (parpol) dan balon tidak melakukan pelanggaran tersebut. Kalau melanggar pasti ketahuan,’’ ujarnya.

Karena itu, pihaknya tak akan tinggal diam. Pun, telah membentuk tim yang akan stand by mengawasi jalannya pendaftaran bacaleg di sekretariat KPU. Sehingga, jika terjadi kesalahan yang berpotensi pelanggaran akan dilaporkan. ‘’Petugas kami akan meminta perbaikan terhadap parpol agar kelak tidak terjadi sengketa pemilu,’’ tuturnya.

Selain itu, KPU harus ekstra selektif. Khususnya, pada balon yang memiliki rekam jejak mantan narapidana (napi). Sebab, yang bersangkutan wajib menyertakan surat dari pengadilan negeri (PN) setempat yang menerangkan sudah bebas. ‘’Balon mantan napi juga perlu mempromosikan diri di media massa baik cetak maupun elektronik bahwa telah bebas dan di-upload pada aplikasi silon,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, sejak pendaftaran dibuka, pihaknya mencatat per 1-5 Mei lalu belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg. Sementara, pendaftaran bakal ditutup pada 15 Mei mendatang. ‘’Ini juga menjadi atensi. Kami akan intens sosialisasi kepada parpol terkait pendaftaran dan batas akhirnya,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
#bacaleg mantan napi #Pemilu 2024 #pendaftaran bacaleg #bacaleg kota madiun #balon mantan napi