Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, persoalan itu ditemukan saat pihaknya ikut mengawasi proses verifikasi administrasi (vermin) data bacaleg. Pun, pihaknya sudah meminta KPU Kota Madiun untuk menindaklanjuti temuan tersebut. ‘’Setelah kegandaan partai politik (parpol), kami mulai konsentrasi pada (data) bacaleg mantan narapidana (napi). Sebab, sesuai daftar (bacaleg) ada mantan napi yang nyaleg,’’ katanya kemarin (24/5).
Siapa bacaleg yang dimaksud, Kokok masih menyimpan rapat-rapat namanya. Dia lebih memilih untuk bersikap diplomatis dengan meminta bacaleg tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang. ‘’Mumpung dalam tahap vermin, kami mengimbau bacaleg mantan napi untuk melengkapi dokumen persyaratan,’’ tuturnya.
Sesuai ketentuan UU 7/2017 dan PKPU 10/2023, bacaleg mantan napi tersebut mesti menyusulkan surat keterangan dari pengadilan saat masa perbaikan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menginformasikan kepada publik melalui media massa perihal bahwa pernah dipidana sebelumnya. ‘’Kami meminta bacaleg maupun parpol taat aturan. Tapi, saya yakin parpol di Kota Madiun mengerti itu. Soalnya kalau syarat tersebut ternyata tidak disertakan bisa terancam didiskualifikasi,’’ beber Kokok.
Di samping bacaleg mantan napi, pihaknya juga intens memelototi data calon yang diduga melanggar administrasi. Mulai dari ijazah hingga batas usia. ‘’Kami mewanti-wanti bacaleg dan parpol untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen. Sebab, bakal ketahuan oleh Bawaslu maupun KPU,’’ kata Kokok. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto