KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Program Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi ahli waris dalam melanjutkan hidup, selepas tulang punggung keluarga tiada.
Hal itu dialami peserta keluarga almarhum Eko Prasetyo. Peserta BPJS Ketenagakerjaan Madiun itu bekerja di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Kendati meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris almarhum berhak mendapatkan santunan Rp 42 juta dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan Madiun.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan hak dari ahli waris yang harus diberikan sesuai ketentuan.
"Santunan tersebut diharapkan bermanfaat bagi ahli waris dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak," ujarnya.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Madiun Juliartha kepada ahli waris, di halaman gedung auditorium PPI Madiun.
Pihak ahli waris yang hadir didampingi anaknya menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mamberikan santunan.
"Kami akan memanfaakan santunan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga paska ditinggal oleh tulang punggung keluarga," ujarnya.
Sampai saat ini, lebih dari 70 pekerja yang ada di lingkup PPI Madiun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Madiun.
Adapun kepesertaan mereka mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyatakan program ini bisa diikuti oleh peserta penerima upah (PU) maupun peserta bukan penerima upah (BPU).
Selain dua program tersebut saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tiga program lain di antaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan tersebut Juliartha menghimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
"Segera daftarkan agar pekerja nyaman, aman dan produktifitas meningkat tentunya. Tidak hanya pekerja penerima upah, pekerja mandiri bukan penerima upah juga bisa mendaftar," pesannya. (afi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani