Jawa Pos Radar Madiun - UMK Jatim 2024 telah ditetapkan. Penetapan UMK baru tersebut mengacu SK Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Di wilayah Madiun Raya, besaran UMK Kota Madiun merupakan yang tertinggi. Sedangkan terendah Pacitan.
Berikut besaran UMK 2024 Madiun Raya selengkapnya.
Kota Madiun Rp 2.274.277
Kabupaten Madiun Rp 2.243.291
Magetan Rp 2.238.808
Ponorogo Rp 2.235.311
Pacitan Rp 2.199.337
Ngawi Rp 2.241.054
UMK baru bakal diberlakukan per 1 Januari 2024.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000, atau setara Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto