Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ratusan ODGJ di Kota Madiun Berpotensi Golput, Berbagai Faktor Ini Jadi Penyebab

Mizan Ahsani • Minggu, 3 Desember 2023 | 03:00 WIB

 

ILUSTRASI FOTO: Pemilu 2024
ILUSTRASI FOTO: Pemilu 2024

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kelompok disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berpotensi menjadi penyuplai angka golput atau pemilih yang tak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 nanti.

Munculnya potensi golput ini karena faktor akses. ‘’Memang ini berpotensi mereka tidak akan memilih atau golput,’’ kata Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian kemarin (1/12).

Dia mengungkapkan, pemilih disabilitas mental sebenarnya masih bisa didampingi oleh pihak keluarga mereka ketika akan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Tapi, aturan tersebut belum tentu efektif. Sebab, ada kemungkinan pihak keluarga pemilih disabilitas mental itu merasa malu.

‘’Biasanya keluarganya isin (malu). Jadi, nggak mungkin membawa keluarganya yang ODGJ atau mengalami disabilitas mental ke TPS untuk ikut nyoblos,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, perlunya surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit juga berpotensi menghambat para pemilih disabilitas mental untuk memberikan hak suaranya dalam pemilu nanti.

Karena itu, diperlukan aturan konkret dari KPU untuk memfasilitasi mereka dalam menggunakan hak pilihnya.

‘’Jadi, potensi kehilangan suara segitu bisa saja terjadi,’’ ujar Mohda.

Pada pemilu nanti terdapat 507 disabilitas mental yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Mereka memiliki kesempatan mencoblos asalkan didampingi oleh pihak keluarga atau tenaga kesehatan (nakes). Kondisi itu dinilai Bawaslu bahwa suara mereka rawan dimobilisasi.

‘’Saat ini, kalau contoh teknisnya seperti apa bagi ODGJ memilih itu belum ada,’’ ucapnya.

Bagaimana dengan sistem jemput bola oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memfasilitasi pemilih disabilitas mental itu dapat menggunakan hak suaranya?

Mohda mengaku cara tersebut bisa saja diterapkan. Asalkan, memang memenuhi ketentuan. Pun, dalam pelaksanaannya nanti bakal didampingi pengawas pemilihan kelurahan (PPL).

‘’Kalau cara itu yang dipakai tentu nanti akan kami ikuti. Nanti akan dituangkan dalam berita acara,’’ terangnya.

Diberikannya hak suara kepada para disabilitas mental ini sesuai dengan UU 7/2017.

Yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian ada juga pertimbangan teknis berupa dua instrumen.

Adapun instrumen yang dimaksudkan yaitu keterangan mampu memilih yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Serta instrumen pengukuran kapasitas mental.

Sebelumnya, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat sempat menyampaikan bahwa untuk berat atau tidaknya gangguan jiwa yang dialami pemilih disabilitas mental, tentu hanya dokter yang bisa menentukan.

‘’Nah, hanya saja, kami perlu memantapkan proses pemilih disabilitas ini kepada calon KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) nanti,’’ ujarnya.

Dengan harapan, kata Rokhani, anggota KPPS dapat memahami bagaimana caranya menangani para pemilih disabilitas. Baik itu pemilih ODGJ atau disabilitas lainnya.

Karena secara ketentuan mereka perlu diberikan perlakuan khusus saat menggunakan hak pilihnya. ‘’Ini yang perlu dipahami oleh para calon KPPS nanti,’’ pungkasnya. (her)

Editor : Mizan Ahsani
#golput #kota madiun #odgj #pemilu