KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Akhir masa jabatan (AMJ) Maidi-Inda Raya (MaDa) sebagai wali kota dan wakil wali Kota Madiun kian dekat.
Pihak legislatif setempat telah membahas terkait hal itu. Tiga kandidat penjabat (Pj) wali kota diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
‘’Entah siapa yang mendapat tugas harus tahu cara memimpin APBD 2024,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi kemarin (10/12).
Peran Pj bakal berjalan mulai Januari tahun depan. Seiring, AMJ MaDa yang terjadwal 31 Desember 2023.
Menurut Maidi, penting bagi Pj untuk mampu melaksanakan perda APBD 2024 yang sudah jadi. Masa-masa sulit penyusunan regulasi telah terlewati.
‘’Insya Allah, Pj tinggal menjalankan tugas mudah.’’ ujarnya.
Maidi telah mengetahui nama-nama calon Pj usulan DPRD setempat.
Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto.
Maidi tak berbicara eksplisit ihwal siapa yang pantas meneruskan perannya pasca purnatugas. ‘’Kita serahkan Kemendagri,’’ ungkapnya.
Pengusulan kandidat Pj wali kota berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam regulasi itu, kandidat Pj wali kota minimal harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon IIa. Nah, untuk Kota Madiun kriteria tersebut dimiliki sekda.
Selanjutnya, kandidat diusulkan ke Kemendagri untuk proses seleksi.
Penentuan Pj wali kota merupakan kewenangan Kemendagri. Ini sesuai mekanisme dan persyaratan dalam Permendagri 4/2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak legislatif lebih condong ke Soeko Dwi Handiarto ketimbang dua nama lain.
Mayoritas fraksi di DPRD Kota Madiun mengusulkan Soeko Dwi Handiarto sebagai Pj wali kota. Sosok Soeko dinilai tepat dalam menjalankan APBD dan roda pemerintahan tahun depan.
Pun, tak perlu proses penyesuaian atau adaptasi dibandingkan dua kandidat lain yang berasal dari luar daerah. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani