KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah mengubah masa jabatan Dr Maidi.
Masa jabatan wali Kota Madiun tersebut tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023.
Usai gugatan yang dilayangkan Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak dikabulkan MK, masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi berakhir pada 29 April 2024.
Keputusan ini juga berlaku bagi wakil wali kota (wawali) Inda Raya yang membersamai Maidi selama periode kepemimpinan kali ini.
"Saya baru dengar keputusan MK terkait masa jabatan kepala daerah," ujarnya, melalui keterangan yang diterima Radar Madiun.
"Sesuai dengan aturan, masa jabatan berlaku selama lima tahun. Alhamdulillah kita masih bisa berkarya dengan masyarakat," sambung Maidi.
Menurut Maidi, keputusan MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah akan berdampak positif terhadap jalannya pemerintahan Kota Madiun.
Sebab dengan demikian, Maidi dapat memaksimalkan waktu untuk mengerjakan program yang sudah direncanakan berjalan di tahun depan.
"Waktu yang ada akan dimaksimalkan untuk berkarya semaksimal mungkin demi Kota Madiun,'' tutur Maidi.
"Dengan keputusan MK, kita bisa memprogram tahun 2025 menjadi lebih baik lagi," sambungnya.
Untuk diketahui, MK pada Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wagub Jatim Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong.
Adapun materi gugatan menyoal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Emil Dardak Cs merasa dirugikan lantaran masa jabatan mereka terpotong dan tak genap lima tahun. (ggi/naz)
Editor : Mizan Ahsani