Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bawaslu Kota Madiun Butuh Ratusan Pengawas, Simak Syarat dan Kriterianya

Mizan Ahsani • Rabu, 27 Desember 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Pihak penyelenggara sibuk dengan sejumlah persiapan.

Seperti rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang kini sedang disiapkan matang oleh Bawaslu Kota Madiun.

''Kami akan merekrut 575 PTPS, sesuai TPS reguler,'' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat kemarin (25/12).

PTPS merupakan unsur penting dalam coblosan. Mereka merupakan pengawas terdepan pelaksanaan pemilu.

Agenda terdekat, penggunaan hak pilih warga Kota Madiun pada 14 Februari 2024. Sesuai jadwal, perekrutan PTPS dimulai Januari mendatang.

''Ada tantangan cukup berat bagi PTPS, diharapkan mereka mampu bekerja baik dan berintegritas tinggi,’’ ujar Novery.

Merujuk Peraturan Bawaslu 3/2022, PTPS punya sederet tugas krusial. Seperti, mencegah potensi pelanggaran.

Baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Selain itu, perlu mengawasi persiapan.

Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, maka PTPS wajib mencatat. Lantas, melaporkan ke panitia pengawas kelurahan untuk kemudian ditindaklanjuti.

‘’Misal mendapati surat suara tidak sama, itu juga harus dicatat dan dilaporkan,’’ ungkapnya.

Menjadi PTPS bukan tanpa ketentuan. Ada sejumlah syarat yang diperlukan. Pendaftar harus netral.

Tidak punya jabatan politik dan bukan anggota partai politik selama lima tahun terakhir.

''Soal usia, minimal 21 tahun. Kalau batas maksimalnya, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Bawaslu RI,'' pungkas Novery. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#kota madiun #kriteria #syarat #bawaslu #ptps #pengawas tps