Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hasil Survei BPS: Rata-Rata Biaya Hidup di Kota Madiun Rp 7 Juta Sebulan

Mizan Ahsani • Kamis, 11 Januari 2024 | 02:00 WIB
ILUSTRASI: Masyarakat berbelanja pusat perbelanjaan Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
ILUSTRASI: Masyarakat berbelanja pusat perbelanjaan Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Rata-rata biaya hidup rumah tangga di Kota Madiun dalam sebulan ternyata cukup tinggi.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan pusat statistik (BPS) pasca pandemi Covid-19 pada 2022, nilai konsumsi rata-rata rumah tangga di Kota Madiun Rp 7.048.502 juta sebulan.

Sementara pada 2018 lalu, konsumsi rata-rata biaya hidup rumah tangga warga Kota Madiun ‘hanya’ Rp 6.212.953.

Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis menjelaskan, pelaksanaan survei biaya hidup (SBH) 2022 dilatarbelakangi adanya perubahan pola konsumsi masyarakat.

Ini dipengaruhi perubahan teknologi, perilaku, pendapatan, selera, dan sebagainya.

Alasan lain yang melatarbelakangi pelaksanaan SBH 2022 yaitu penyesuaian tahun dasar akibat shock dan krisis.

Shock juga menjadi alasan yang melatarbelakangi pemutakhiran bobot perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).

Dengan dilakukannya SBH, menurut Azis, dapat dihasilkan paket komoditas dan diagram timbang dalam menghitung inflasi.

‘’Survei dilakukan tiap triwulan dalam satu tahun (2023) dengan menyasar 300 rumah tangga,’’ ungkapnya, Selasa (9/1).

Dia menambahkan, rumah tangga yang disampling dipukul rata dengan mengedepankan variabel konsumtif maupun non-konsumtif.

‘’Nah, sampelnya itu terdiri dari semua kalangan rumah tangga yang kaya maupun sedang,’’ kata Azis.

Adapun SBH 2022 juga dilatarbelakangi perkembangan jenis barang dan jasa, pergeseran preferensi serta prioritas masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa.

Ditambah lagi adanya perubahan dinamika pasar yang menciptakan variasi dalam harga dan ketersediaan produk.

‘’Pola hidup masyarakat saat ini cenderung konsumtif. Apalagi, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju sehingga bisa dijangkau dan dibeli masyarakat,’’ terang Azis.

Meski demikian, Azis menepis SBH tidak bisa dibandingkan dengan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Sebab, sampel penentuan SBH bersumber dari rumah tangga yang di dalamnya terdapat beberapa anggota keluarga.

Sementara, penghitungan UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ‘’SBH dan UMK itu tentunya berbeda,’’ ucapnya. (mg1/her)

Editor : Mizan Ahsani
#biaya hidup #gaya #BPS #madiun #belanja #konsumtif