Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Belajar dari Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal dan Madiun, Sudahkah Pengelola Patuhi Regulasi?

Mizan Ahsani • Rabu, 17 Januari 2024 | 18:00 WIB
KARAOKE LAGI: Dua hari setelah kebakaran tempat karaoke di Tegal, Famous Cafe & Karaoke di Madiun menyusul dilanda kebakaran, Rabu (17/1). (OKTA NUR/RADAR MADIUN)
KARAOKE LAGI: Dua hari setelah kebakaran tempat karaoke di Tegal, Famous Cafe & Karaoke di Madiun menyusul dilanda kebakaran, Rabu (17/1). (OKTA NUR/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pekan ini, publik dihebohkan dengan insiden kebakaran tempat karaoke di Tegal yang menewaskan enam orang pada Senin (16/1) pagi.

Dua hari berselang, giliran tempat karaoke di Madiun dilalap si jago merah. Sama seperti di Tegal, kebakaran tempat karaoke di Madiun juga terjadi pada pagi hari, yakni sekitar pukul 06.00.

Dilansir dari JawaPos.com, para korban kebakaran Karaoke Orange, Tegal, diduga meninggal lantaran sesak napas akibat asap hitam pekat yang mengandung karbon dioksida kadar tinggi.

"Mereka yang dirawat itu karena lemas terlalu banyak menghirup karbon dioksida," ujar Kepala Dinkes Kota Tegal Zaenal Abidin, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Sebagian besar korban tewas di Karaoke Orange merupakan ladies companion (LC) yang berada di mess. Parahnya, tak ada jalur evakuasi dan bangunan tempat karaoke minim ventilasi.

Persoalan yang sama juga dijumpai dari insiden kebakaran di Famous Cafe & Karaoke di kompleks Presiden Plaza Kota Madiun.

Kasi Operasional Pencegahan dan Pemadaman Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Hariandri Asmoro mengatakan, kebakaran diduga bersumber dari salah satu room karaoke.

"Api cepat membesar karena room karaoke banyak menggunakan material styrofoam,'' ungkapnya, kepada Radar Madiun.

Berkaca dari dua insiden kebakaran di Tegal dan Kota Madiun, wajar bila mempertanyakan kepatuhan pengelola karaoke terhadap pemenuhan standar mitigasi kebakaran.

Mulai dari ketersediaan alat pemadaman, kecukupan ventilasi, serta jalur evakuasi bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Sejatinya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PU 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Dalam peraturan yang diterbitkan pada 30 Desember 2008 itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi pengelola gedung, termasuk tempat hiburan malam seperti karaoke.

Keduanya yakni sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif.

Sistem proteksi kebakaran pasif mencakup penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, hingga pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api.

Sementara, sistem proteksi kebakaran aktif terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis.

Ini mencakup alat-alat seperti sprinkler, pipa air dan selang, hingga alat pemadam api ringan (APAR). (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Tegal #kebakaran #famous #madiun #cafe #karaoke