Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dishub Kota Madiun Larang Pengendara Motor Melintas di Jalan Diponegoro Barat dari Arah Timur, Catat Jamnya!

Anggiyan Bayu • Senin, 26 Februari 2024 | 14:30 WIB

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Larangan pengendara motor melintas di Jalan Diponegoro Barat dari arah Timur pada jam-jam tertentu ternyata tak digubris. Meski sudah ada rambu larangan hingga papan pengumuman, banyak pemotor yang masih didapati melanggar peraturan baru tersebut.

PADAT KENDARAAN: Pemberlakuan one way atau satu arah Jalan Diponegoro Barat berlaku sebelum Lebaran mendatang. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
PADAT KENDARAAN: Pemberlakuan one way atau satu arah Jalan Diponegoro Barat berlaku sebelum Lebaran mendatang. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Subakri tak menampik akan hal tersebut. Pihaknya masih memberikan toleransi hingga masa sosialisasi berakhir.

Namun, ke depannya bakal dikenai sanksi tilang. ‘’Insya Allah secepatnya (berlaku, Red). Akan ada penindakan kalau ada yang melanggar,’’ katanya, Senin (26/2/2024).

Hanya saja, Subakri tak menyebutkan secara pasti kapan penindakan bagi pemotor yang kedapatan melintas di Jalan Diponegoro Barat dari arah timur bakal diberlakukan.

Saat ini, rencana tersebut masih dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ‘’Tapi, Insya Allah sebelum Lebaran (sudah diberlakukan sanksi tilang),’’ ujarnya.

Mantan kadiskominfo itu menambahkan, sementara ini pihaknya masih fokus untuk menambah pemasangan rambu larangan di persimpangan Jalan Diponegoro Barat. Seperti di Jalan Halmahera, Jalan Trengguli, Jalan Widosari, Jalan Turi, Jalan Pudak, Jalan Biliton dan Jalan TGP.

Subakri menegaskan, rekayasa lalin di Jalan Diponegoro Barat bagi pengendara motor tidak berlaku full time. Namun, dibatasi mulai dari pukul 10.00–22.00. Kebijakan ini mengakomodir masyarakat yang hendak mengantarkan anak-anak mereka pergi ke sekolah ketika pagi.

Di sisi lain, pedagang yang berada di Jalan Rimba Darma mulai buka pada pukul 10.00. ‘’Jadi, dalam penerapannya kami juga berkoordinasi dengan teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,’’ terang Subakri. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #jalan diponegoro #rekayasa lalin #dishub #llaj