Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

THM di Kota Madiun Dilarang Buka selama Ramadan, Stop Beroperasi Mulai 9 Maret hingga 14 April 2024

Anggiyan Bayu • Minggu, 10 Maret 2024 | 18:14 WIB

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Gemerlap tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun redup sementara. Ini menyusul kebijakan pemkot yang mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) saat Ramadan. Sepanjang bulan suci tersebut, THM dilarang melayani tamu ataupun konsumennya.

MEREDUP: Pengelola THM diwajibkan tutup sementara selama Ramadan hingga Lebaran mendatang. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
MEREDUP: Pengelola THM diwajibkan tutup sementara selama Ramadan hingga Lebaran mendatang. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

Ketentuan itu diatur dalam peraturan wali kota (perwal) 5/2024 yang baru ditandatangani Maidi, Jumat (8/3) lalu.

Pada poin kedua peraturan tersebut disebutkan, tempat diskotik, karaoke, biliar, permainan ketangkasan elektronik, warung internet (warnet) game online, dan kegiatan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan serta keresahan masyarakat ditutup mulai 9 Maret hingga 14 April 2024.

Wali Kota Maidi mengatakan, perwal yang mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H itu nyaris serupa dengan tahun lalu. Perbedaannya hanya pada kelonggaran masyarakat dalam menjalankan ibadah di masjid selama Ramadan.

Menurutnya, perwal tahun lalu masih mengacu pada pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa pandemi. Sedangkan tahun ini sudah endemi, sehingga ada kelonggaran terkait kegiatan ibadah maupun ekonomi yang sifatnya berkerumun.

‘’Kalau untuk THM tutup total. Karena memang untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan,’’ terangnya.

Maidi berharap para pengusaha THM untuk maklum. Apalagi kebijakan ini bukanlah suatu yang baru. Karena sudah berjalan beberapa tahun sebelumnya.

‘’(THM) tutup hanya satu bulan. Masih ada 11 bulan lainnya dalam satu tahun untuk beroperasi,’’ ujar mantan Sekda Kota Madiun itu.

Agar para pengelola THM tidak nekat membuka dagangannya atau beroperasi selama Ramadan, pihaknya telah meminta kepada satpol pp untuk memantau.

Jika ada yang melanggar, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. ‘’Ini demi kebaikan semua,’’ ucapnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Maidi #kota madiun #ramadan #thm