Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pelaku Usaha THM di Kota Madiun Nekat Buka saat Ramadan, Siap-Siap Ditutup Satpol PP

Anggiyan Bayu • Rabu, 13 Maret 2024 | 02:00 WIB
RAZIA: Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri melakukan pemeriksaan identitas para LC di sejumlah tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Madiun pada, Senin (22/5) malam lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
RAZIA: Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri melakukan pemeriksaan identitas para LC di sejumlah tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Madiun pada, Senin (22/5) malam lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar MadiunPenutupan tanpa peringatan bakal diberlakukan korps penegak perda terhadap tempat hiburan malam (THM) bandel selama Ramadan.

‘’Kalau sudah mengganggu dan meresahkan lingkungan masyarakat, THM akan kami tindak tegas (tutup tanpa peringatan, Red),’’ kata Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, Selasa (12/3).

Ketegasan memelototi operasional THM patut dinantikan. Betapa tidak, satpol PP berjanji tak segan-segan menindak THM yang nekat open room selama bulan puasa.

Tindakan berupa penutupan hingga pencabutan usaha.

‘’Kami himbau THM menjaga komitmen bersama dalam melaksanakan Perwal 5/2024,’’ ungkap Sunardi.

Larangan operasional THM termaktub dalam Perwal 5/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini diteken matang-matang dengan berbagai pertimbangan.

‘’Peraturan ini tidak semata-mata produk pemkot, tapi hasil pembahasan bersama. Jadi, THM juga harus siap melaksanakan perwal,’’ tuturnya.

Potensi THM melanggar komitmen alias ngeyel beroperasi tentu ada.

Sunardi mengatakan, pihaknya tak segan menindak tegas pihak-pihak yang nekat menabrak aturan.

Mulai teguran hingga peringatan keras. Seandainya peringatan pun tak digubris, penutupan hingga pencabutan izin usaha menjadi sanksinya. ‘’Kami akan tegas,’’ ucapnya.

Sunardi menyampaikan, terdapat larangan buka terhadap beberapa jenis THM dalam perwal.

Seperti diskotik, karaoke, permainan bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, dan warung internet game online.

Pun, kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat.

‘’Sesuai ketentuan, penutupan itu berlaku mulai mulai 9 Maret sampai 14 April. Selama itu, kami bersama TNI-Polri akan patroli menyisir THM di kota ini,’’ terang Sunardi. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #ramadan #thm #satpol pp