KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Kota Madiun fluktuatif. Pada Januari lalu tercatat 41,49 persen. Angka itu mengalami penunrunan dibandingkan TPK hotel Januari 2023 dengan jumlah 46,62 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun Abdul Aziz menjelaskan, TPK hotel non bintang pada Januari lalu mengalami peningkatan berjumlah 25,67 persen dibandingkan 2023. Saat itu, progresnya 25,38 persen.
Sementara TPK hotel bintang juga mengalami penurunan 1,79 persen pada Januari 2024 jika dibandingkan tahun sebelumnya di bulan yang sama (year to year). Yakni, dari 59,61 persen menjadi 57,82 persen.
‘’Selama ini, TPK hotel bintang selalu di atas 50 persen. Sedangkan TPK hotel non bintang belum pernah di atas 50 persen,’’ ujarnya, Selasa (19/3/2024).
TPK hotel bintang terendah pada tahun 2023 adalah 58,62 persen. Kondisi itu terjadi pada Maret 2023. Sedangkan TPK hotel bintang tertinggi sebesar 70,94 persen terjadi pada Desember 2023.
Sementara itu, TPK hotel non bintang terendah selama 2023 adalah 14,90 persen terjadi pada Juni 2023. Kemudian, TPK hotel non bintang tertinggi sebesar 32,07 terjadi pada Februari tahun lalu.
Aziz mengatakan, jumlah kamar tersedia hotel non bintang lebih banyak dibandingkan pada hotel berbintang. Tetapi jumlah kamar terjual hotel non bintang justru jauh lebih rendah dari pada hotel bintang.
Sehingga, TPK hotel non bintang selama ini lebih rendah dari pada TPK hotel bintang. ‘’Diperlukan peningkatan inovasi pelayanan hotel non bintang untuk menaikkan jumlah kamar terjual untuk menaikkan TPK hotel non bintang,’’ tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada survei mengenai struktur ongkos untuk usaha akomodasi jangka pendek. Sehingga belum bisa menentukan berapa persen TPK ideal.
‘’Kondisi ideal tentunya kondisi di mana suatu usaha bisa mendapatkan keuntungan. Karena masing-masing jenis hotel (bintang/non bintang) memiliki pangsa pasar yang berbeda,’’ jelas Aziz.
Dia tunjuk contoh tamu-tamu hotel bintang biasanya berasal dari kalangan pegawai pemerintah dan swasta dengan tujuan melaksanakan meeting maupun workshop.
Sedangkan, tamu-tamu hotel non bintang dari kalangan wiraswasta, sales atau masyarakat biasa dengan durasi menginap lebih singkat. (mg1/her)
Editor : Hengky Ristanto