Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Lelang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum untuk 61 Ruas, Masa Kontrak Dua Tahun

Anggiyan Bayu • Senin, 25 Maret 2024 | 00:30 WIB

 

DILELANG: Parkir tepi jalan umum kembali dipihakketigakan oleh Pemkot Madiun untuk optimalisasi PAD. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
DILELANG: Parkir tepi jalan umum kembali dipihakketigakan oleh Pemkot Madiun untuk optimalisasi PAD. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kegagalan dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh pihak ketiga pada tahun lalu tidak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun kapok. Tahun ini, mereka kembali membuka lelang serupa. Bahkan, pada 21 Maret lalu tahap prakualifikasi mulai diumumkan.

‘’Mekanisme lelang menggunakan metode prakualifikasi. Kami lelang kepada pihak ketiga untuk optimalisasi PAD,’’ kata Kasi Terminal Penumpang dan Perparkiran Dishub Kota Madiun Dimas Irawan, Minggu (24/3/2024).

Menurutnya, parkir tepi jalan umum mesti dipihakketigakan guna pengelolaan lebih optimal. Di samping itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dishub untuk mengolektif pungutan parkir juga menjadi alasannya. ‘’Jadi, lebih efektif dipihakketigakan,’’ ujarnya.

Lelang kali ini memiliki tawaran dengan nilai limit yang disetorkan ke kas daerah (kasda) kurang lebih sebesar Rp 3 miliar. Penetapan nilai tersebut bukan tanpa pertimbangan. Yakni, merujuk pada potensi dan realiasi tahun lalu. ‘’Kami ada kajian, survei, dan hitung-hitungan potensi. Prinsipnya, kami mengajak pihak ketiga saling menguntungkan, bukan saling merugikan,’’ jelas Dimas.

Dia menambahkan, calon pemenang lelang nantinya bakal mengelola 61 ruas jalan di wilayah Kota Madiun. Jalan tersebut bukan termasuk ruas jalan nasional. ‘’Lelang kali ini rencananya untuk pengelolaan selama dua tahun sejak kontrak ditandatangani,’’ ungkapnya.

Dimas tak menampik pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun beberapa tahun terakhir menemui kendala. Bahkan, tahun lalu terjadi pemutusan hubungan kerja sama karena pihak ketiga tidak mampu memenuhi target setoran. ‘’Untuk rekanan yang gagal atau putus kontrak tidak bisa ikut lelang lagi karena masuk blacklist,’’ bebernya.

Seandainya memang tidak ada pihak yang berminat, Dimas bakal kembali melakukan lelang ulang hingga ada pemenangnya. ‘’Karena secara prinsip kebijakan parkir tepi jalan umum paling tepat dikelola pihak ketiga,’’ tandasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #dishub #parkir