Salah satunya, dengan meminta bantuan kepada para anggota komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Aspirasi soal pembangunan RRT itu disampaikan wali kota Maidi kepada ketua tim kunker dari komisi V DPR RI, Sadarestuwati.
Bahkan, Maidi memastikan pemkot sudah siap untuk membebaskan lahan terdampak tol asalkan ada jaminan program dari pemerintah pusat.
‘’Proyek-proyek pusat yang ada di Kota Madiun akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR. Respon dari komisi V DPR seperti itu,’’ kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah kemarin (14/4).
Thariq mengatakan, megaproyek RRT berasal dari pusat. Kala anggota komisi V DPR menggelar kunjungan kerja (kunker) akhir Maret lalu, Wali Kota Madiun Maidi meninggung usulan proyek infrastruktur pusat di kota ini. Salah satunya RRT.
Pun anggota komisi V DPR memberikan sinyal positif terkait usulan tersebut guna dibahas bersama eksekutif tingkat pusat.
‘’RRT memang sempat dibahas sama Pak Wali dengan anggota komisi V DPR. Hanya, tidak ada proposal yang diajukan ke anggota komisi V itu karena proses sudah berjalan,’’ ungkapnya.
Sejauh ini, progres RRT dalam proses konsultasi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) serta penetapan lokasi (penlok) oleh Pemprov Jatim.
Jika kedua proses tersebut rampung, proses selanjutnya masuk pada pembebasan lahan.
‘’Prinsipnya, kami terus mengupayakan yang terbaik. Termasuk saat ada pejabat di tataran pusat, Pak Wali aktif melakukan pembahasan terkait itu (RRT),’’ ujarnya.
Adapun rencana pembangunan RRT bergulir sejak 2019 lalu. Diawali dengan studi kelayakan hingga penyesuaian regulasi.
Sebab, terdapat perubahan regulasi terkait dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sementara itu, sesuai detail engineering design (DED) yang diusulkan diketahui bahwa panjang ruas RRT sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter.
Mulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga Demangan, Taman.
Diperkirakan, total luas lahan terdampak sekitar 268.071 meter persegi. Perinciannya, 219.764 meter persegi di Kota Madiun dan 48.307 meter persegi masuk wilayah Kabupaten Madiun. (ggi/her)
Kebutuhan Lahan RRT
- 268.071 meter persegi total lahan terdampak
- 219.764 meter persegi di wilayah Kota Madiun
- 48.307 meter persegi di wilayah Kabupaten Madiun
- Rencana panjang jalan: 9,7 kilometer
- Rencana lebar jalan: 25 meter