Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jelang Purnatugas, Wali Kota Maidi Isyaratkan Bakal Kocok Ulang Pejabat Pemkot Madiun

Hengky Ristanto • Senin, 22 April 2024 | 05:00 WIB
BAKAL ADA LAGI: Suasana mutasi pejabat pemkot pada Maret lalu. Wali Kota Madiun Maidi isyaratkan kebijakan serupa sebelum purnatugas. (DOK/RADAR MADIUN)
BAKAL ADA LAGI: Suasana mutasi pejabat pemkot pada Maret lalu. Wali Kota Madiun Maidi isyaratkan kebijakan serupa sebelum purnatugas. (DOK/RADAR MADIUN)

 

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun –  Akhir masa jabatan (AMJ) Maidi dan Inda Raya Ayu Miko Saputro tinggal sepekan lagi. Jabatan wali kota dan wakil wali kota bakal lengser dari pundak keduanya per 29 April 2024.

Maidi kembali mengisyaratkan kocok ulang ‘kabinet' menjelang purnatugas. ‘’Ada (mutasi, Red),’’ ungkap Maidi saat ditemui usai melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Gedung Diklat Kota Madiun, Jumat (19/4) lalu.

Sejatinya, mutasi terbentur Peraturan Mendagri (Permendagri) 73/2016. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan AMJ. ''Mutasi pejabat di Pemkot Madiun masih bisa dilakukan,'' ujar Maidi.

Ada ketentuan ada pengecualian. Penggantian dapat dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Pun, jika ada pejabat meninggal dunia, kena pidana, atau ada jabatan kosong, masih ada kemungkinan bisa diganti. ‘’Harus lewat mendagri. Terus berproses,’’ ungkapnya.

Ditanya ihwal berapa dan siapa pejabat yang masuk daftar kocok ulang alias mutasi, Maidi enggan memberi bocoran. Termasuk, tentang kepastian kapan mutasi bakal dilakukan mengingat jabatan tinggal sepekan. ‘’Ya rahasia,’' kelakarnya.

Maidi menuturkan, mutasi di lingkup Pemkot Madiun sejauh ini sesuai aturan yang berlaku. Termasuk menerapkan sistem merit aliad berdasarkan kinerja sesuai UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yakni, kebijakan dan manajemen ASN berdasar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. ‘’Harapannya semua pejabat bisa bekerja secara optimal setelah saya purna,’' pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Maidi #kota madiun #mutasi #Pemkot Madiun