Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN, Diserahkan ke KPU 21 Hari Sebelum Pelantikan

Anggiyan Bayu • Sabtu, 4 Mei 2024 | 17:49 WIB
SAH: KPU Kota Madiun menyerahkan surat penetapan calon anggota legislatif terpilih kepada para pimpinan partai politik di Hotel Aston Madiun, Kamis (2/5) malam. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
SAH: KPU Kota Madiun menyerahkan surat penetapan calon anggota legislatif terpilih kepada para pimpinan partai politik di Hotel Aston Madiun, Kamis (2/5) malam. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Madiun masih punya tanggungan sebelum dilantik Agustus mendatang. Mereka diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berdasar data, masa bakti anggota DPRD Kota Madiun periode 2019–2024 berakhir pada 23 Agustus. Dengan demikian, diperkirakan tahapan pelantikan para wakil rakyat itu paling lambat pada tanggal tersebut.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. Sehingga, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menambahkan, kewajiban caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya itu diatur dalam pasal 52 PKPU 6/2024. ‘’Nantinya tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,’’ katanya, Sabtu (4/5/2024).

Jika tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

‘’Jadi, sebelum pelantikan mereka itu (caleg terpilih), KPU akan lebih dulu menyampaikan salinan keputusan calon anggota DPRD terpilih untuk pengucapan sumpah-janji kepada gubernur melalui wali kota,’’ terangnya. ‘’Jadi, tidak sampai menghapus SK penetapan caleg terpilih,’’ imbuh Pita.

Kendati begitu, Pita tak menyebut secara terang apa konsekuensi bagi caleg terpilih yang memang tidak melaporkan harta kekayaannya. Dia berdalih karena tugas KPU Kota Madiun untuk pemilihan calon anggota DPRD sudah berakhir sejak proses penetapan caleg terpilih pada Kamis (2/5) malam lalu.

‘’Sebenarnya surat dari KPK itu disampaikan ke kami tujuannya untuk mensosialisasikan hal ini (kewajiban menyerahkan LHKPN) kepada caleg terpilih. Jadi, kami memedomani PKPU 6/2024. Kemudian, berdasarkan peraturan KPK,’’ jelasnya.

Pita menyatakan, penyampaian LHKPN itu tidak hanya berlaku bagi caleg baru. Namun, juga caleg-caleg petahana yang kembali terpilih tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. ‘’Ya, karena mereka itu termasuk sebagai calon penyelenggara negara. Jadi, kewajibannya memang harus melaporkan harta kekayaannya,’’ ujarnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#kota madiun #Caleg #lhkpn #KPU