Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Aturan PPDB SD dan SMP Kota Madiun 2024/2025 Diubah, Apa Saja yang Baru?

Anggiyan Bayu • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:00 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah pelajar salah satu SMP di Kota Madiun sedang berinteraksi. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
ILUSTRASI: Sejumlah pelajar salah satu SMP di Kota Madiun sedang berinteraksi. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUNJawa Pos Radar Madiun – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024/2025 jenjang SD dan SMP segera dimulai.

Senin kemarin (6/5), sederet perubahan aturan main pelaksanaan seleksi PPDB pun telah disosialisasikan.

 ‘’Aturan PPDB memang ada perubahan. Tapi tidak semua, cuma beberapa,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun Lismawati usai menyosialisasikan pelaksanaan PPDB Kota Madiun di RM Ayam Goreng Pemuda.

Lismawati menyampaikan, perubahan aturan PPDB hanya terjadi pada seleksi jenjang SMP. Khususnya jalur zonasi.

Semula, jalur ini memprioritaskan penuh calon peserta didik yang berdomisili dekat sekolah dengan porsi 50 persen dari pagu tiap sekolah.

Jalur penerimaan siswa yang berorientasi penuh terhadap jarak antara rumah dengan sekolah.

Kini, persentase jatah jalur zonasi dikepras menjadi 30 persen.

''Yang 20 persen dialihkan ke zona sebaran,'' ungkapnya.

Lismawati ambil contoh skema jalur zona sebaran. Calon peserta didik baru yang berasal dari Kelurahan Banjarejo, Taman, diperbolehkan mendaftar di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, dan SMPN 4. Tidak melulu mendaftar di SMPN 10 yang berlokasi di Kelurahan Banjarejo.

‘’Kota Madiun ada 27 kelurahan. Peserta didik dari seluruh kelurahan memiliki peluang dan kesempatan sama untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan lewat jalur zona sebaran. Tapi, kuota dibatasi maksimal 20 persen pagu tiap sekolah,’’ terang Lismawati.

Lantas, bagaimana dengan pilihan sekolah yang dituju? Lismawati menyebut aturan kelompok pilihan sekolah tahun lalu tetap berlaku.

Yakni, dibagi dua kelompok meliputi pilihan A dan pilihan B.

Pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13.

Sedangkan pilihan B, terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14.

Peserta PPDB, termasuk dari jalur zona sebaran, tidak boleh memilih dua atau tiga sekolah beda kelompok.

‘’Calon peserta didik baru wajib memilih paling sedikit dua sekolah dan paling banyak tiga sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah,’’ terangnya.

Di samping itu, lanjut Lismawati, pihaknya juga memperketat celah praktik pemalsuan data dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025.

Sebelumnya, praktik titip nama di kartu keluarga (KK) yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan acap lolos dalam proses seleksi.

Kini, nama calon peserta didik dalam KK harus otentik dengan nama orang tua kandung yang tertera pada akta kelahiran dan rapor sekolah jenjang pendidikan sebelumnya.

Tahun ini, praktik curang titip nama itu tidak boleh terjadi.

‘’Aturan titip nama dalam KK harus ditegakkan. Perwal 13/2024 tentang pedoman pelaksanaan PPDB sudah jelas (terbit, Red),’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#smp #kota madiun #sebaran #aturan #ppdb #sd #zonasi