Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Korupsi Dana Desa Rp 209 Juta, Kades Ngariboyo Ditahan Kejari Magetan

Aprilita Sari • Kamis, 9 Mei 2024 | 02:41 WIB
TIPIKOR: Sumadi, Kades Ngariboyo Magetan ditahan Kejaksaan karena korupsi dana desa. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)
TIPIKOR: Sumadi, Kades Ngariboyo Magetan ditahan Kejaksaan karena korupsi dana desa. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (8/5). Adapun dia sebelumnya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018–2019.

Adapun penahanan dilakukan setelah Sumadi menjalani pemeriksaan lima jam. Mengenakan rompi tahanan merah muda khas kejaksaan, Sumadi keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15.00.

Sumadi tak memberikan pernyataan apa-apa ketika diberondong pertanyaan awak media hingga akhirnya masuk ke mobil tahanan.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Magetan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Yuana mengungkapkan, ada 22 saksi yang telah diperiksa. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi hasil audit penggunaan APBDes Ngariboyo dari Inspektorat sekaligus laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara sebesar Rp 209,6 juta.

‘’Yang bersangkutan (Sumadi) kami tahan karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,’’ ujarnya.

Yuana membeberkan modus koruptif pelaku dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif untuk pencairan DD. Adapun dana desa tersebut digunakan untuk membangun gedung serbaguna sekaligus membeli tanah urug dan batu.

Dari hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan kejaksaan dengan menggandeng tim ahli dari UNS, diketahui bahwa tanah urug di lokasi tidak murni pengadaan baru. Namun, memanfaatkan bekas tanah galian pondasi bangunan yang ditimbun.

‘’Modusnya yang bersangkutan memfiktifkan SPj untuk membeli bahan atau barang. Dan, selanjutnya digunakan untuk menggeluarkan anggaran seolah-olah nyata dilaksanakan, padahal dibuat fiktif oleh yang bersangkutan,’’ beber Yuana. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#ngariboyo #magetan #korupsi #Kejaksaan #dana desa