KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Rambu larangan melintasi Jalan Diponegoro Barat, Kota Madiun, bagi motor dianggap pajangan.
Pemotor acap mengabaikan aturan one way alias satu arah tersebut. Nihil sanksi tilang bagi pelanggar disebut-sebut sebagai biang.
‘’Kami belum melaksanakan penindakan (tilang, Red). Hanya teguran dan imbauan,’’ kata Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Widada, Minggu (12/5).
Bukan tanpa alasan sanksi tilang tak kunjung diberlakukan.
Widada menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Tujuannya, agar masyarakat memiliki kesadaran dan mematuhi rambu larangan di Jalan Diponegoro Barat.
‘’Sesuai petunjuk pimpinan masih sosialisasi. Setiap hari petugas kepolisian bersama dishub (dinas perhubungan) berjaga dan berpatroli. Termasuk mengalihkan pengendara motor untuk mengambil jalan lain,’’ ungkapnya.
Bertalian dengan aturan one way itu, arus kendaraan dari arah timur yang hendak ke Jalan Diponegoro Barat dialihkan ke Jalan Thamrin, Jalan Rimba Darma, dan Jalan Basuki Rahmat.
Pengalihan itu berlaku mulai pukul 10.00 sampai 22.00. Alias, selama rentang waktu kebijakan satu arah berlaku.
‘’Kami terus menyosialisasikan serta membiasakan pengendara untuk menaati aturan,’’ tutur Widada.
Dia mengimbau masyarakat untuk mulai mematuhi rambu larangan. Sebab, pemberlakuan sanksi tilang manual maupun ETLE sewaktu-waktu dapat berlaku ketika giat sosialisasi benar-benar usai.
Jika tetap melanggar, petugas tak segan memberikan sanksi sebagai efek jera. ‘’Kami imbau masyarakat mematuhi rambu lalu lintas sebelum sanksi berlaku,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun Suprapto menyampaikan, aturan larangan motor dari arah timur melintasi Jalan Diponegoro Barat telah berlaku sejak Februari.
Pun rambu larangan sudah terpasang. Meski begitu, pihaknya tak menampik ada pemotor melanggar.
‘’Sebenarnya mereka (pemotor) sudah tahu ada larangan. Kalau diarahkan mengikuti, tapi tetap melanggar kalau tidak ada petugas,’’ beber Suprapto.
Suprapto menilai, sanksi tilang bisa menjadi cara jitu memberikan efek jera bagi pelanggar. Rencana penegakan aturan tersebut masih menunggu keputusan kepolisian.
Sehingga, dishub tidak bisa berbuat banyak selain mengarahkan pengendara ke jalur yang seharusnya. ‘’Sudah ada koordinasi dengan kepolisian. Tapi, menunggu sosialisasi benar-benar mantap dulu,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani