Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Tambah 2.326 Sasaran Baru Pro JKK-JKM, Ini Sektor Pekerja yang Didaftarkan

Anggiyan Bayu • Senin, 13 Mei 2024 | 22:30 WIB
Ilustrasi game ojol.
Ilustrasi game ojol.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan kematian (Pro JKK-JKM) bagi warga Kota Madiun ternyata cukup besar.

Sebagai gantinya, untuk 2024, pemkot melalui dinas tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah (disnaker-KUKM) memutuskan untuk menambah cakupan sasaran program tersebut.

Selama 2023, program itu telah menjaring 14.087 peserta.

Nah, tahun ini sebanyak 2.326 sasaran baru bakal ditambah dalam program yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

‘’Saat ini sudah ada 14.087 peserta Pro JKK-JKM. Tahun ini ada perluasan sasaran,’’ kata Kadisnaker-KUKM Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti, Minggu (12/5).

Sejak Pro JKK-JKM bergulir, sebanyak 7.750 penerima upah dan 6.337 orang pekerja rentan atau bukan penerima upah telah masuk kepesertaan.

Sedangkan penambahan tahun ini, bakal menyasar 2.254 orang bukan penerima upah (BPU) dan 72 penerima upah.

‘’Sebelumnya ojol (driver ojek online, Red) sudah kami daftarkan. Lainnya akan dicek lagi mana yang masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan memiliki ahli waris. Terutama, ahli waris yang masih usia sekolah,’’ terang Andriono.

Andriono menjelaskan, sebanyak 2.326 sasaran peserta baru itu meliputi berbagai bidang profesi.

Di antaranya, anggota PKK atau karang taruna, badan usaha segmentasi koperasi, jasa konstruksi, dan lembaga pendidikan, pekerja industri kreatif, hingga anggota penyelenggara pemilu.

‘’Premi asuransi peserta Pro JKK-JKM dibiayai pemkot selama satu tahun berkelanjutan lewat APBD,’’ ujarnya.

Menurutnya, Pro JKK-JKM sebagai upaya pemkot melindungi pekerja. Baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

Sesuai ketentuan, peserta yang meninggal dunia saat bekerja bakal menerima santunan sekitar Rp 126 juta yang diberikan ahli waris.

Sedangkan peserta yang meninggal ketika sedang tidak bekerja menerima Rp 42 juta.

‘’Kami berharap dan terus berupaya agar Pro JKK-JKM ini tepat sasaran dan mampu melindungi dan menyejahterakan warga,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#perlindungan #JKK #ojek online #JKM #karang taruna #ojol #madiun #kreatif #Pekerja #pkk