KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Korlantas Polri memang sudah menerbitkan SIM C1. Namun, pemberlakuannya belum menyeluruh. Tanpa terkecuali di Kota Madiun.
"Untuk Kota Madiun masih belum berlaku. Termasuk belum ada penindakan terkait kepemilikan SIM C1," kata Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono, Minggu (9/6).
Menurut dia, belum berlakunya penggunaan SIM C1 dan penindakan itu masih menunggu petunjuk teknis dari Polda Jatim.
Termasuk terkait materi serta tempat ujian bagi pemohon SIM C1.
Karena itu, perihal SIM C1 di Kota Madiun masih sebatas sosialisasi.
"Nanti sifatnya masih sosialisasi. Untuk tahun ini belum ada penindakan terkait hal itu," jelasnya.
Kebijakan pemberlakuan SIM C1 dipandang bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Sehingga, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan.
Adanya klasifikasi ini, kata Nanang, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar alias motor gede atau moge akan lebih tersaring.
Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
"Setiap kelompok cc sepeda motor itu memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda," ujarnya.
"Selain itu, uji praktiknya ada perbedaan dibandingkan SIM C biasa. Secara track-nya uji praktik lebih panjang," sambung mantan Kasubbagdalops Polres Madiun itu. (ggi/her)
Syarat dan Prosedur Mendapat SIM C1
- Memiliki SIM C minimal 1 tahun
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan
- Lulus ujian teori dan praktik
- Biaya penerbitan SIM C1 sebesar Rp 100.000
- SIM C1 juga berlaku untuk motor listrik berkapasitas setara 250–500 cc
Beda SIM C1 dan SIM C
SIM C 1
- Kapasitas mesin motor: 250–500 cc
- Usia minimal pengendara: 18 tahun
- Panjang trek lurus ujian praktik: 2,5 meter
SIM C
- Kapasitas mesin motor: maksimal 250 cc
- Usia minimal pengendara: 17 tahun
- Panjang trek lurus ujian praktik: 1,1 meter
*) berdasarkan Peraturan Polisi nomor 5/2021
Editor : Mizan Ahsani