Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Operasi Patuh Semeru di Madiun, Berikut Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Penindakan

Anggiyan Bayu • Selasa, 16 Juli 2024 | 22:00 WIB
OPERASI DIMULAI: Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat memimpin apel gelar pasukan OPS 2024 di mapolres setempat kemarin (15/7). (ANGGIYAN BAYU/RADAR MADIUN)
OPERASI DIMULAI: Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat memimpin apel gelar pasukan OPS 2024 di mapolres setempat kemarin (15/7). (ANGGIYAN BAYU/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelanggaran lalu lintas di Kota Madiun coba ditekan. Pun, kecelakaan. Itu seiring digelarnya Operasi Patuh Semeru (OPS) 2024.

Giat polisi itu terjadwal mulai Senini kemarin (15/7) sampai Minggu (28/7).

‘’Ketika petugas menemukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain bakal ditilang,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.

Kapolres menyebutkan, ada 10 kategori prioritas sasaran operasi berupa pelanggaran lalin yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

Yakni, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dalam pengaruh alkohol, dan yang lain.

Sederet pelanggaran itu bakal dipelototi polisi. '’Kami imbau masyarakat tertib dan santun dalam berlalu lintas,’’ tutur Agus.

Menurut Agus, penertiban pengendara dalam OPS 2024 perlu dilakukan. Itu mengingat 4.493 pelanggaran yang tercatat periode Januari-Juni 2024.

Perinciannya, 1.970 teguran dan 2.703 tilang.

Tak hanya itu, juga terjadi 177 kecelakaan dalam kurun waktu sama.

‘’Mari patuhi aturan, tunjukkan wilayah hukum Polres Madiun Kota adalah kawasan percontohan tertib berlalu lintas,’’ pintanya.

Dalam OPS 2024, lanjut Agus, seluruh komponen penertiban dan penindakan bakal dilakukan kepolisian.

Selain tilang manual, polisi juga mengincar pelanggar lalin dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baik ETLE statis berupa peranti CCTV maupun ETLE mobile milik satlantas.

‘’OPS 2024 juga sebagai upaya kepolisian untuk mencegah pelanggaran lalin dan laka lantas demi keselamatan berkendara,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Sasaran Pelanggaran

Pengendara di bawah umur

Pengendara motor tidak berhelm

Pengendara terpengaruh minuman beralkohol

Pengendara melebihi batas kecepatan

Berboncengan lebih dari dua orang

Pengendara kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara melawan arus

Pengendara motor knalpot brong

Pengendara menerobos traffic light

Pengendara menggunakan ponsel 

Lalu Lintas Januari-Juni

2.703 tilang

1.790 teguran

177 kecelakaan

Editor : Mizan Ahsani
#lalu lintas #kecelakaan #pelanggaran #madiun #operasi patuh semeru #polres