KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelanggaran lalu lintas di Kota Madiun coba ditekan. Pun, kecelakaan. Itu seiring digelarnya Operasi Patuh Semeru (OPS) 2024.
Giat polisi itu terjadwal mulai Senini kemarin (15/7) sampai Minggu (28/7).
‘’Ketika petugas menemukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain bakal ditilang,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.
Kapolres menyebutkan, ada 10 kategori prioritas sasaran operasi berupa pelanggaran lalin yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
Yakni, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dalam pengaruh alkohol, dan yang lain.
Sederet pelanggaran itu bakal dipelototi polisi. '’Kami imbau masyarakat tertib dan santun dalam berlalu lintas,’’ tutur Agus.
Menurut Agus, penertiban pengendara dalam OPS 2024 perlu dilakukan. Itu mengingat 4.493 pelanggaran yang tercatat periode Januari-Juni 2024.
Perinciannya, 1.970 teguran dan 2.703 tilang.
Tak hanya itu, juga terjadi 177 kecelakaan dalam kurun waktu sama.
‘’Mari patuhi aturan, tunjukkan wilayah hukum Polres Madiun Kota adalah kawasan percontohan tertib berlalu lintas,’’ pintanya.
Dalam OPS 2024, lanjut Agus, seluruh komponen penertiban dan penindakan bakal dilakukan kepolisian.
Selain tilang manual, polisi juga mengincar pelanggar lalin dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baik ETLE statis berupa peranti CCTV maupun ETLE mobile milik satlantas.
‘’OPS 2024 juga sebagai upaya kepolisian untuk mencegah pelanggaran lalin dan laka lantas demi keselamatan berkendara,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Sasaran Pelanggaran
Pengendara di bawah umur
Pengendara motor tidak berhelm
Pengendara terpengaruh minuman beralkohol
Pengendara melebihi batas kecepatan
Berboncengan lebih dari dua orang
Pengendara kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara melawan arus
Pengendara motor knalpot brong
Pengendara menerobos traffic light
Pengendara menggunakan ponsel
Lalu Lintas Januari-Juni
2.703 tilang
1.790 teguran
177 kecelakaan
Editor : Mizan Ahsani