MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun bersama Polres Kota Madiun, Kodim 0803/Madiun, Kejari Kota Madiun, Bakesbangpol Kota Madiun, dan Disnaker Kota Madiun menggelar operasi gabungan.
Kali ini menyasar PT Industri Kereta Api (PT INKA).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dilakukan pada 27 Juni untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum di perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Operasi gabungan tersebut dipimpin oleh Arie Wibowo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
"Operasi gabungan ini adalah langkah preventif penting untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan keamanan wilayah Indonesia," kata Arie.
Tim menuju PT INKA dan disambut oleh Lita, Manager HRD PT INKA. Sebagai salah satu BUMN terbesar yang memproduksi rangkaian kereta api, PT INKA sering menerima kedatangan tamu asing untuk pembicaraan bisnis.
"Saat ini PT INKA mempekerjakan satu TKA sebagai penasehat riset," jelas Lita.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan keberadaan dan legalitas dokumen keimigrasian TKA. Selain itu, diskusi antara anggota Tim PORA dan pihak PT INKA juga dilakukan.
Kegiatan ini diakhiri dengan pengawasan lapangan di workshop PT INKA. Selama proses pengawasan, tidak ditemukan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran keimigrasian.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari PT INKA karena secara rutin melaporkan jumlah TKA atau tamu asing yang datang untuk pembicaraan bisnis kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun," ujar Arie.
Agung Dwi Cahyono, Senior Manager PT INKA berharap kolaborasi pemerintah dan perusahaan terus terjalin. "Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman bagi semua pihak serta lingkungan kerja yang legal dan aman," tutupnya. (osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani