Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dua Lokasi di Kota Madiun Ini Wajib Steril APK, Bawaslu Larang Paslon Kampanye di Luar Jadwal

Erlita H • Minggu, 29 September 2024 | 01:30 WIB

 

PUSAT KOTA: Jalan Pahlawan dan Alun-Alun Kota Madiun menjadi dua titik yang dilarang untuk dipasangi APK karena merupakan kawasan pemerintahan-perekonomian. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PUSAT KOTA: Jalan Pahlawan dan Alun-Alun Kota Madiun menjadi dua titik yang dilarang untuk dipasangi APK karena merupakan kawasan pemerintahan-perekonomian. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUNJawa Pos Radar Madiun – Masa kampanye cawali dan cawawali Madiun sudah bergulir sejak 25 September lalu. Selama tahapan tersebut, ada beberapa ketentuan yang mesti dipatuhi oleh masing-masing calon maupun tim pemenangan pasangan calon (paslon).

Adapun ketentuan itu berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK.

Seperti di kawasan Alun-Alun Kota Madiun dan Jalan Pahlawan.

Pasalnya, dua tempat tersebut merupakan bagian dari objek wisata sekaligus pusat perekonomian Kota Madiun. Selain itu, di seputaran lokasi tersebut terdapat sejumlah kantor pemerintahan.

Tidak hanya itu, pemasangan APK juga dilarang di Jalan Abdulrahman Saleh. Sebab, di sepanjang jalan tersebut terdapat sejumlah sekolahan dan kantor pemerintahan.

Antara lain, SMAN 1, SMAN 6, SMPN 4, SDN 02 Mojorejo dan kantor UPT Pengelola Pendapatan Daerah Madiun.

Namun demikian, pemasangan APK bisa dilakukan di pertigaan jalan tersebut.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Fi'Krisna Setiawan mengatakan, penetapan larangan tempat pemasangan APK tersebut telah melalui pembahasan bersama.

Yakni dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPA), Bawaslu dan organisasi perangkat daerah (OPD).

’’Ya, karena di tempat-tempat itu termasuk (kawasan) protokoler,’’ katanya kemarin (27/9).

Di pihak lain, Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat ikut menyinggung soal kampanye di tempat pendidikan.

Dalam hal ini di kampus atau perguruan tinggi (PT).

’’Asalkan, selama dari pihak kampus itu memang mengizinkan. Ada peraturan lainnya bahwa ketika diadakan di kampus dilarang memasang APK atau atribut partai maupun calon,’’ terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada calon maupun tim pemenangan paslon untuk melakukan black campaign.

Pun, melarang berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

’’Masing-masing calon dan tim paslon harus bisa menahan diri. Jangan sampai menyinggung maupun membuat suasana kampanye itu menjadi panas,’’ tutur Novery. (err/her)

Lokasi APK

Manguharjo: 78 Titik

Taman: 65 Titik

Kartoharjo: 97 Titik

Editor : Mizan Ahsani
#paslon #kota madiun #apk #kampanye #Jalan Pahlawan #alun-alun